kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Diduga Gadaikan Mobil Operasional, Kantor Desa Baltar Jeneponto digeledah Polisi

banner 468x60

KabarSelatan.id – Kantor Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan di geledah polisi. Rabu (01/11).

Penggeledahan ini dilakukan polisi lantaran Kepala Desa Balangloe Tarowang, Mansur Lama diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Desa.

Pemprov Sulsel

Dari hasil penggeladahan tersebut, Polisi menyita sejumlah dokumen. Tak hanya itu, penggeladahan yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam itu pun melibatkan 20 personil dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar mengatakan bahwa, penggeladahan ini dilakukan pihaknya  berdasarkan informasi tentang adanya oknum Kepala Desa yang telah menggadaikan mobil operasional Kantor Desa.

"Nah atas dasar tersebut, Kami melakukan penyelidikan untuk menguatkan indikasi perbuatan melawan hukumnya maka Kami membutuhkan dokumen-dokumen yang terkait dengan perbuatannya," ujar AKP Supriadi Anwar saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Rabu (01/11).

Dari hasil penggeledahan tersebut, pihaknya menyita sejumlah dokumen bersama barang bukti lainnya. Kecuali kata dia, Surat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang saat ini dalam penguasaan Kantor Leasing.

"Kita juga sudah amankan handphone dan mobil yang telah digadaikan sang oknum, kalau tidak salah dokumen 2019 sampai 2020 karena obyek pengadaanya di Tahun 2019 sehingga kami menyita dokumen 2019 sampai 2020," bebernya.

Selain menyita dokumen, AKP Supriadi juga menyebut  sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk Kepala Desa.

"Makanya tadi Kami bersama beberapa Tim dari Tipikor Polres Jeneponto langsung turun ke TKP menemui Kepala Desa termasuk aparat lainnya yaitu Sekertaris Desa dan Bendahara," sebut AKP Supriadi.

Ia pun mengungkapkan, mobil tersebut digadaikan sang Kades melalui Kantor Leasing (Pembiayaan) dengan cara  menggadaikan surat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nominal Ratusan Juta Rupiah.

" Informasi awalnya kurang lebih Rp 100 juta, ada disalah satu kantor pembiayaan dan sudah kita konfirmasi dan benar," ungkapnya.

Tak hanya itu, oknum tersebut juga sudah mengklarifikasi dan membenarkan sudah menggadaikan mobil tersebut dan sudah berjalan selama 2 kali angsuran," punkas Kasat Reskrim.