KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo meminta secara tegas untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terduga berpolitik praktis.
Hal itu menyusul rekomendasi Bawaslu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas laporan pelanggaran netralitas ASN Kota Palopo.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1), Komisioner Bawaslu Kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatakan pihaknya telah menyurati KASN dan melaporkan 10 nama ASN Kota Palopo.
“KASN telah menanggapi surat kami, dari 10 nama yang kami kirim, 9 diantaranya telah mendapat keputusan dari KASN dan direkomendasikan untuk diberi sanksi,” kata Asbudi.
“Ada 9 nama sudah ada rekomendasi dari KASN, ada yang sanksi moral dan disiplin ringan. Yang eksekusi adalah Wali Kota Palopo,”jelasnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) ini menjelaskan mereka sebatas menyurati atau melaporkan kejadian dan temuan mereka ke KASN, kaitan pelanggaran netralitas ASN.
Setelah rekomendasi dari KASN keluar, yang berkewajiban menjalankannya adalah Pj Wali Kota Palopo.
“Silakan tanya ke Pak Wali, sejauh mana Pemerintah Kota Palopo menjalankan rekomendasi KASN tersebut,” jelasnya.
“Yang satu belum ada hasil dari KASN. Ada konfirmasi dari KASN, dia minta gambar yang lebih terang, dan sudah dikirimkan,”tandasnya.