KabarSelatan.id — Kasus dugaan penganiyaan Kepala Desa Tombo-Tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulsel kini dilimpahkan ke Polres Jeneponto.
Pelimpahan kasus ini pun dilakukan polisi untuk mendalami laporan dari korban bernama Bakkasa (58), sesuai Surat Laporan Polisi Nomor: STTLP/119/VIII/2023/ SPKT/ Polsek Bangkala/ Polres Jeneponto/ Polda Sulsel pada Senin 07 Agustus 2023 lalu.
Warga Dusun Balipolea ini pun melaporkan empat orang. Diantaranya, Kepala Desa Tombo-tombolo Jamaluddin, Yottang, Taming dan Juma.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pendalaman.
"Jadi kasusnya sudah berjalan dan sudah proses pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi lainnya," ujar AKP Supriadi Anwar kepada Kabarselatan.id saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Senin (04/09).
Hanya saja, pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa.
"Itu nanti saya verifikasi dulu ke penyidik tapi saya ungkapkan secara umum saja, tapi tentunya sudah ada yang diperiksa," ungkapnya.
Setelah tahap ini selesai, maka status kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengetahui berapa jumlah yang terlibat.
"Nanti setelah semua rampung maka secepatnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan status para terlapor," terang AKP Supriadi.
Apabila penganiyaan ini terbukti, maka terlapor terancam pasal 351 KUHP (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2,8 tahun. Selain itu, apabila terbukti mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Namun apabila terlapor terbukti pengeroyokan, maka mereka terancam Pasal 170 KUHP.
"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun enam bulan," pungkas AKP Anwar Ibrahim.