kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Diduga Aliran Sesat Ahmadiyah Mulai Muncul di Jeneponto

Diduga Aliran Sesat Ahmadiyah Mulai Muncul di Jeneponto
Ilustrasi (Foto : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Aliran sesat Ahmadiyah diduga telah berkembang di Dusun Topa, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Dugaan ajaran menyimpang itu pun jadi sorotan hingga menjadi topik pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan, Aliran Keagamaan Masyarakat antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto bersama Kemenag, Kodim, Polres, MUI, FKUB dan Kesbangpol.

Pemprov Sulsel

Dalam pertemuan tersebut, Kasi Intelijen Kejari, Hendarta menjelaskan aliran sesat Ahmadiyah merupakan suatu sekte dalam agama Islam, yang didirikan Mirza Ghulam Ahmad yang mengaku sebagai nabi, Isa al-Masih yang dijanjikan, dan sebagai mujaddid.

Mirza mendirikan aliran Ahmadiyah, yang fokus utamanya yaitu mengenai ide pembaruan pemikiran Islam.

” Saat ini ajaran tersebut berkembang di Dusun Topa, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto,” ujarnya, Kamis (4/7).

Namun untuk menindaklanjuti hal ini, Tim Pakem akan melaporkan ke Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri.

Selanjutnya kata dia, Tim Pakem akan memanggil pihak terkait dan melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

Apabila dugaan itu memang benar adanya maka, pihaknya menegaskan akan meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jeneponto mengeluarkan larangan.

“Jika ditemukan kegiatan yang menyimpang maka akan diambil langkah selanjutnya dengan mengeluarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jeneponto,” tegas Hendarta.

Selain membahas aliran Ahmadiyah, Hendarta juga menjelaskan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam terkait Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) ini sudah diatur dalam undang-undang Kejaksaan RI Nomor 16 Tahun 2004 pada Pasal 30 ayat (3).

Pada Undang-undang itu, dijelaskan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum.

“Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan poin (d) pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara,” jelasnya.

Diceritakannya, Tim Pakem pertama dibentuk pada tahun 1984 berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung tanggal 11 Mei 1984

Kemudian di tahun 1994 diubah dari Tim Pakem menjadi Tim Koordinasi Pakem sebagaimana Surat Keputusan Jaksa Agung tanggal 15 Januari 1994 dan terakhir tahun 2015 kembali berubah dengan menambahkan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat.

Atas perubahan itu, maka dikeluarkanlah Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung 25 September 2015 yang mengatur tentang pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepecayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat.

Selain membahas tugas, Tim Pakem ini juga berfungsi sebagai tim pengawas, yakni menerima dan menganalisa laporan atau informasi tentang aliran kepercayaan masyarakat atau pun aliran keagamaan.

“Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau pun juga aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab,” jelas Hendarta selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi Pakem.

Sementara tujuan dan sasarannya adalah  menjaga harmonisasi dan kerukunan kehidupan antar Umat beragama, menjaga kesatuan dan persatuan NKRI, melindungi ketentraman beragama di Indonesia secara khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jeneponto,” pungkasnya.

Hadir pula dalam pertemuan itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel yakniJaksa Fungsional Hamka Muchtar, Zainuddin dan Nurmala Ramli.