KabarMakassar.com — Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, merilis jumlah angka perceraian sepanjang Tahun 2024 mencapai 424 perkara.
Angka ini menunjukkan bahwa tingkat perceraian di Kabupaten Jeneponto mengalami penurunan dibandingkan dengan Tahun 2023 silam.
“Tahun 2023 ada 454 kasus perceraian, kalau 2024 tahun ini 424 atau mengalami penurunan,” kata Panitera Pengadilan Agama (PA) Jeneponto Muhyiddin, Senin (02/01).
Dari angka tersebut, Muhyiddin mengatakan jika gugatan perceraian ini didominasi oleh gugatan suami dibandingkan dengan istri.
Hal ini berdasarkan data cerai gugat yang terdata di PA pada tahun ini, yakni, sebanyak 351 perkara sementara cerai talak hanya 73.
“Ini hampir semua wilayah Sulsel khususnya perkara cerai gugat itu lebih mendominasi dibanding cerai talak,” bebernya.
Mahyuddin menuturkan bahwa salah satu pemicu perceraian disebabkan karena hadirnya orang ketiga.
“Pemicu perceraian disebabkan karena hadirnya orang ketiga dan Faktor mendominasi karena ekonomi, hadirnya orang ketiga, KDRT, sabu-sabu dan judi online,” tuturnya Muhyiddin.
Sementara kasus lainnya, seperti dengan kasus kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT) jarang dilaporkan padahal kasus seperti itu tergolong jumlahnya banyak.
“Dari jumlah perceraian tahun 2024 ini, 32 perkara lainnya masih berjalan atau berproses, ada sekitar 32 yang belum selesai termasuk ada kebendaan harta gono-gini tapi diluar dari ini (perceraian yang putus),” ungkapnya Muhyiddin.