KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menjadwalkan pelaksanaan debat kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya digelar satu kali, yaitu pada 17 Mei mendatang.
“Iya telah disepakati tadi, debat terbuka kita gelar satu kali, satu minggu sebelum pencoblosan,” kata Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain kepada wartawan, Senin (24/03).
Pelaksanaan debat publik kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo ini, berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2025 dan wajib diikuti empat pasangan kandidat.
Sementara, untuk pelaksanaan rapat umum atau kampanye nantinya, kata Hasruddin akan digelar pada 26 Maret hingga 20 Mei mendatang. Sedangkan untuk masa tenang jelang hari pencoblosan akan dimulai pada 21 hingga 23 Mei, kemudian hari pemungutan suara di TPS akan berlangsung pada tanggal 24 Mei.
“Kami telah sepakat dilaksanakan rapat umum. KPU Sulsel sudah menetapkan jadwalnya. Itu, terserah dari paslon mau gabungan kah atau tidak, yang jelas sudah ada penyampaian,” ujarnya.
Diketahui, KPU Sulsel telah menetapkan pasangan calon dan nomor urut calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam pelaksanaan PSU Pilkada Palopo.
Paslon nomor urut 1 yakni Putri Dakka-Haidir Basir, paslon nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih, paslon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta dan pason nomor urut 4 Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Hasbullah menegaskan bahwa tidak ada hal baru dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, dan akan tetap berjalan mengikuti prosedur seperti pemungutan suara biasanya.
“PSU itu pada dasarnya hanya mengulang proses yang telah dilakukan sebelumnya. Mekanismenya tetap sama seperti pemungutan suara biasa, termasuk daftar pemilih dan prosedur pemungutan serta penghitungan suara,” kata Hasbullah kepada wartawan, Minggu (09/03).
Dalam PSU ini, kata Hasbullah akan tetap mengacu pada data pemilih per 27 November 2024 kemarin, sehingga tidak ada tambahan pemilih baru.
Ia menyebutkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan adalah data yang sudah ditetapkan pada pemilihan sebelumnya.
“Tidak ada perubahan dalam daftar pemilih. Karena ini pemungutan suara ulang, berarti hanya prosesnya diulang,” tegasnya.
Kemudian tahapannya juga masih sama. PSU Pilkada Palopo akan melewati beberapa tahapan penting, di antaranya:
- Sosialisasi: 3 Maret – 23 Mei 2025
- Pembentukan Badan Adhoc: 1 Maret – 5 Juni 2025
- Pendaftaran Paslon: 7-9 Maret 2025
- Penetapan Paslon dan Nomor Urut: 23 Maret 2025
- Kampanye dan Debat Publik: 26 Maret – 20 Mei 2025
- Masa Tenang: 21-23 Mei 2025
- Pemungutan Suara Ulang: 24 Mei 2025
- Rekapitulasi & Pengumuman Hasil: Hingga 6 Juni 2025
Sementara untuk proses pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu, seperti surat suara dan bilik pemungutan suara, akan dimulai setelah 23 Maret 2025, usai penetapan pasangan calon.
Hasbullah mengatakan bahwa semua logistik yang digunakan dalam PSU akan diberi label khusus PSU MK untuk membedakannya dari logistik pemilu sebelumnya.
“Proses logistik itu nanti setelah tanggal 23 Maret 2025. Semua atribut terkait logistik umpama kotak suara, bilik, termasuk surat suara itu ada label PSU MK,” imbuhnya.