KabarMakassar.com — Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto atau akrab disapa Danny Pomanto, mengambil langkah tegas terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum sepenuhnya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Danny Pomanto menyatakan bahwa jika kewajiban tersebut tidak segera dilunasi, pihaknya akan melaporkan Pemprov Sulsel ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami beri kesempatan kalau mereka tiba-tiba membayar lunas. Tapi kalau tidak, kami akan melapor. Ini sudah terlalu sering terjadi,” tegas Danny pada Rabu (01/01).
Menurut Danny, penundaan pembayaran DBH bukanlah hal baru. Situasi serupa sudah terjadi sejak tahun lalu.
Namun, Pemkot Makassar sebelumnya memilih menahan diri demi menghindari konflik, terutama di tengah suhu politik yang memanas. Kini, Danny merasa situasi ini sudah tak bisa dibiarkan.
“Saya tidak bisa diam. Ini menyangkut hak masyarakat Makassar yang harus kami perjuangkan. Daerah lain mungkin juga mengalami hal yang sama, tetapi mereka memilih bungkam. Kalau saya tidak,” ungkapnya.
Danny menekankan bahwa DBH adalah salah satu sumber pendapatan penting bagi Pemkot Makassar.
Salah satunya digunakan untuk membayar insentif tenaga Laskar Pelayanan Publik Berintegritas (Laskar Pelangi).
Akibat keterlambatan pembayaran DBH, sebanyak 7.000 dari total 12.890 anggota Laskar Pelangi terancam dirumahkan.
“Kami berbicara tentang hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan daerah. Jika ada pelanggaran hukum, kami akan melaporkan ini secara resmi ke pemerintah pusat. Ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut nasib banyak orang,” tambah Danny.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keberlangsungan 7.000 Laskar Pelangi, tenaga pelayanan publik berintegritas di Kota Makassar, akibat belum terbayarnya Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam refleksi akhir tahun, Danny Pomanto, sapaannya, menyampaikan bahwa DBH yang diterima Makassar tahun ini hanya mencakup tiga bulan, dengan rata-rata Rp30 miliar per bulan. Akibatnya, sekitar Rp270 miliar dana yang menjadi hak Kota Makassar belum diterima.
“Kami sudah berupaya menyampaikan ke Pemprov. Kami dengar ada rencana tambahan untuk tiga bulan lagi, itu lumayan, tapi yang jelas ini adalah hak kami yang sudah masuk dalam neraca. Kalau tidak ada kepastian, maka kami harus mengevaluasi keberadaan 7.000 Laskar Pelangi,” tegasnya, Jumat (27/12) kemarin.
Danny menjelaskan, Laskar Pelangi adalah program inovasi yang dirancang untuk mendukung pelayanan publik dengan tugas membantu ASN PPPK dan PNS di Makassar.
“Laskar Pelangi adalah ciptaan saya karena sekarang tidak diperkenankan lagi ada honor yang ditanggung APBN. Kalau tidak punya uang, mau bayar pakai apa?” keluhnya.
Ia menambahkan bahwa selama masa cutinya, sejumlah proyek besar Kota Makassar sempat terhambat pelaksanaannya karena tidak mendapatkan izin belanja.
Disisi lain, dalam Refleksi Akhir Tahun Pemkot Makassar, Danny mengimbau pemerintahan selanjutnya agar tetap mempertahankan prestasi dan inovasi yang telah dicapai selama ini.
“Makassar bukan sekadar ibu kota provinsi Sulsel atau Indonesia Timur. Makassar sudah menjadi percontohan nasional hingga internasional, dari Amerika, Eropa, hingga Korea dan Spanyol. Kita tidak boleh mundur lagi ke belakang, harus terus maju ke depan,” pungkasnya.