KabarMakassar.com — Pemkab Luwu Timur menagih utang Pemprov Sulsel sebesar Rp 54.871.204.199. Utang tersebut berasal dari dana bagi hasil (DBH) yang belum disalurkan pemprov ke Pemkab Luwu Timur mulai Juli hingga September 2023.
Pemkab Luwu Timur pun meminta agar dana bagi hasil tersebut disalurkan ke rekening Kas Pemkab Luwu Timur untuk membiayai program untuk kepentingan masyarakat.
”Khususnya dana bagi hasil pajak air permukaan PT Vale, Tbk atau Waterlevy Kabupaten Luwu Timur belum menerima salur Triwulan II TA 2023,” kata Bupati Lutim Budiman dalam suratnya, Jumat (24/11).
Dimana dana bagi hasil tersebut yakni Pajak Kendaraan Bermotor nilainya Rp 4,637,051,911.00, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp 3,802,398,415.00, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp 13,659,676,779.00, Pajak Air Permukaan PDAM Rp 190,083,789.00, Pajak Air Permukaan Bakaru/Sawitto Rp 4,802,591.00, serta Pajak Air Permukaan PT Vale Indonesia Tbk (Waterleavy) Rp 32,577,190,714.00.
“Iya, belum dana bagi hasil belum disalurkan. Totalnya Rp 54 miliar lebih,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade, kepada wartawan, Kamis (23/11).
Terkait hal tersebut, Bupati Luwu Timur, Budiman layangkan surat tertanggal 14 September 2023 perihal penyaluran dana bagi hasil.
Juga sesuai peraturan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Sebagai dasar pertimbangan alokasi anggaran bagian/hak kabupaten/kota Se-Sulawesi Selatan atas bagi hasil pajak kendaraan bermotor.
Pajak bea balik bama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan PDAM, pajak air permukaan Bakaru/Sawitto. Pajak air permukaan PT Vale Indonesia Tbk (Waterleavy) serta berdasarkan laporan realisasi penerimaan dana bagi hasil pajak Provinsi Sulawesi Selatan TA 2023.