KabarMakassar.com — Kasus dugaan PT Rona Sahilah Harmain merupakan agen travel umrah yang berkantor di Kota Makassar. Tidak memberangkatkan jemaah calon umrah ancam terus bergulir.
Keluarga jemaah umrah, Ahmad mengaku hingga kini belum ada tanda-tanda jemaah akan berangkat ke Tanah Suci. Terus melayangkan proses hukum.
Atas dasar itu, sejumlah kelompok mengatasnamakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Selatan (MPR-Sulsel), mendatangi kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, menyampaikan sejumlah tuntutan.
MPR Sulsel menggelar aksi damai terkait persoalan puluhan calon jamaah batal menunaikan ibadah umrah yang berlangsung di Polda Sulsel, Senin (1/4/l). Selain itu aksi juga di Kantor Kemenag Provinsi Sulsel.
Dalam aksi damai tersebut, Jendral Lapangan Ahmad dalam orasinya menuntut Direktur PT Rona Sahilah Harmain untuk mengembalikan seluruh uang 14 orang calon jamaah umrah tersebut.
“Kami mendesak pihak Polda agar melakukan penyelidikan terhadap Wawan Junaidi selaku Koordinator Operasional PT Elqadir Sarwani Nursalim Mubarok atas keterlibatan kasus penipuan jamaah. Lakukan penyelidikan terhadap travel PT Elqadir Sarwani Nursalim Mubarok,” ucap Ahmad.
Ahmad juga menyampaikan untuk pihak Kemenag mencabut surat izin badan usaha PT Rona Sahilah Harmain. Dimana perlu, dilakukan evaluasi administrasi travel PT Elqadir Sarwani Nursalim Mubarok.
Lebih lanjut Ahmad mengataka bahwa, berdasarkan pada Pasal 118 dan Pasal 119 UU 8/2019 juga menegaskan bahwa PIHK dan PPIU dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran atau kegagalan kepulangan jamaah haji khusus.
Sebagai representasi masyarakat, pihak MPR Sulsel menduga terdapat unsur pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP berbunyi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
“Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” katanya.
Dengam dugaan penipuan itu, lanjut dia diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian Pasal 492 UU 1/2023 berbunyi, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu.
Apalagi menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata hohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.
“Dari itu, kami MPR-Sulsel mengindikasi terdapatnya kasus penipuan yang dilakukan oleh Hj Rosniah dengan Wawan Junaidi,” tuturnya.
Diketahui, setidaknya ada enam orang warga asal Kabupaten Luwu (Lutim) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) batal menunaikan ibadah umrah di bulan suci ramadan setelah mereka mendaftarkan diri melalui PT. Rona Sahilah Harmain yang berkantor di Kota Makassar.
PT. Rona Sahilah Harmain merupakan mitra agen dari PT. Elkadir Sarwani Nursalim Mubarok yang berkantor pusat di Jakarta. Seluruh jamaah telah melakukan pelunasan pembayaran kepada PT. Rona Sahilah Harmain, namun keberangkatan yang dijanjikan seharusnya pada tanggal 16 Maret 2024 dibatalkan.
Berdasarkan hal tersebut kami mengindikasi terdapatnya kasus penipuan yang dilakukan oleh Ibu Hj, Rosniah dengan bapak Wawan Junaidi, maka MPR Sulsel menuntut:
1. Meminta kepada direktur PT Rona Sahilah Harmain untuk mengembalikan seluru uang 14 jamaa umroh
2. Tangkap dan adili direktur PT Rona Sahilah Harmain atas kasus penipuan jemaah
3. Lakukan penyelidikan terhadap Wawan Junaidi selaku Koordinator Operasional PT Elqadir Sarwani Nursalim Mubarok atas keterlibatan kasus penipuan jemaah
4. Lakukan penyelidikan terhadap travel PT Elqadir Sarwani Nursalim Mubarok
5. Cabut surat izin badan usaha PT Rona Sahilah Harmain
6. Lakukan evaluasi administrasi travel PT Elqadir Sarwani Nursalim Mubarok.