KabarMakassar.com — Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, menyoroti surat imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan yang melarang pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Danny menilai langkah tersebut bukan menjadi kewenangan Bawaslu.
“Saya cek dulu, itu bukan ranah Bawaslu. Tugas mereka mengawasi Pemilu, bukan melarang pergantian pejabat. Urusan seperti itu kewenangan pusat, yakni kementerian,” ujar Danny, Sabtu (30/11).
Danny bahkan mencurigai adanya kepentingan tertentu di balik surat tersebut. Ia menduga Bawaslu bertindak atas tekanan dari pihak tertentu.
“Kalau Bawaslu sampai bersurat, berarti ada yang menyuruh. Ada apa di balik ini? Apakah mereka ditekan? Ini mencerminkan adanya indikasi kepentingan,” ungkapnya.
Surat imbauan Bawaslu itu, menurut Danny, terasa tendensius, terutama karena ia tengah merencanakan evaluasi terhadap 10 lurah yang diduga tidak netral dalam Pilwalkot Makassar. Ia mempertanyakan mengapa Bawaslu tidak fokus pada pelanggaran tersebut, melainkan malah menerbitkan larangan yang tidak sesuai tugasnya.
“Kalau saya dapat izin dari Kemendagri untuk melakukan pergantian, apa urusannya dengan Bawaslu? Ini seolah ada pihak yang dilindungi, terutama 10 lurah yang saya sebut tidak netral. Harusnya mereka awasi itu, bukan malah mengeluarkan surat larangan,” tegasnya.
Danny juga menilai tindakan Bawaslu ini dapat menciptakan kesan adanya konspirasi.
“Aneh sekali, kok justru 10 lurah ini seperti mau dilindungi? Jangan-jangan ada kepentingan yang ingin ditutupi,” tambahnya.
Surat yang dikeluarkan Bawaslu Sulsel pada 28 November 2024 itu melarang pergantian pejabat hingga enam bulan sebelum penetapan kepala daerah hasil Pilkada 2024, dan berlaku hingga akhir masa jabatan Wali Kota Makassar. Surat tersebut ditandatangani Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, dengan mencantumkan dasar hukum serta ketentuan larangan tersebut.
Bagi Danny, imbauan tersebut tidak hanya tidak tepat, tetapi juga bisa merusak netralitas penyelenggara Pemilu. Ia mendesak Bawaslu untuk fokus pada pengawasan dan menindak pelanggaran yang benar-benar relevan dengan tugas mereka.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menyurati Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, terkait larangan melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Larangan ini berlaku selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah hingga akhir masa jabatan.
Surat yang diterbitkan pada 28 November 2024 tersebut mengacu pada aturan dalam Undang-Undang Pilkada yang melarang penggantian pejabat tanpa persetujuan tertulis dari Menteri.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menandatangani surat tersebut dengan tujuan menjaga netralitas selama proses Pemilu 2024.
“Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat mulai enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga masa jabatannya berakhir, kecuali ada izin tertulis dari Menteri,” bunyi isi surat tersebut.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga enam bulan penjara atau denda maksimal Rp6 juta.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menegaskan bahwa imbauan ini tidak hanya ditujukan kepada Danny Pomanto tetapi juga kepada seluruh kepala daerah di Sulawesi Selatan.
“Larangan ini berlaku tidak hanya sebelum penetapan pasangan calon, tetapi juga hingga hasil Pilkada 2024 ditetapkan,” ujar Saiful dalam keterangannya, dikutip Jumat (29/11)
Menurut Saiful, surat tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepala daerah agar mematuhi aturan yang ada.
“Ini penting untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai regulasi. Jika ada yang melanggar, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” tambahnya.
Diketahui, kontestasi pilkada serentak di Sulsel telah selesai, hasil quick Count sudah terlihat, namun hingga saat ini masjh menunggu hasil rekapan real count yang dirilih KPU.