KabarMakassar.com — Pemerintah telah memberlakukan peraturan baru tentang pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.
Motor dan mobil yang terdaftar masuk dalam kendaraan yang dilarang mengisi BBM Subsidi jenis Pertalite nantinya akan ditolak oleh para petugas SPBU.
Meski begitu, larangan ini diketahui masih dalam tahap pembahasan dan selanjutnya akan segera diterapkan di seluruh Indonesia.
Hal ini berdasarkan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyedian, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Larangan pengisian BBM Subsidi ini kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif yang menjabat saat itu disesuaikan dengan kategori kendaraan.
Kriteria larangan pengisian BBM Subsidi itu ditetapkan dengan kendaraan mobil diatas 1.400cc dan motor mulai 250cc
“Nanti ada kategori kendaraan kelas mana yang boleh pakai solar, pakai pertalite. Umumnya yang dikasih, untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum,” kata Arifin dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (09/10).
Adapun jenis kendaraan motor yang dilarangan mengisi BBM Subsidi yakni :
Kendaraan motor dari kalangan Yamaha diantaranya Yamaha XMAX, Yamaha TMAX, Yamaha MT25, Yamaha R25, Yamaha MT09 dan Yamaha MT07.
Selanjutnya, Honda Forza, Honda CB650R, Honda X-ADV, Honda CBR250R, Honda CB500X, Honda CRF250 Rally, Honda CRF 100L Africa Twin, Honda CBR600RR, Honda CBR1000RR.
Selain itu juga Suzuki Gixxer250, Suzuki Hayabusa, Kawasaki Ninja ZX-25R, Kawasaki Ninja H2, Kawasaki KLX250, Kawasaki KX450, Kawasaki Ninja 250SL, Kawasaki Ninja 250, Kawasaki Vulcan, Kawasaki Versys 250 dan Kawasaki Versys 1000
Sementara khusus untuk kendaraan mobil yang dilarang mengisi BBM Subsidi yakni mobil dengan kapasitas mesin 1400cc.