KabarMakassar.com — Satuan Narkoba Polres Jeneponto menggelar razia minuman keras (Miras) yang dijual bebas di sejumlah warung kelontong para pedagang, Minggu (17/11).
Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dijual pedagang secara ilegal.
“Seluruh barang bukti langsung disita dan dibawa ke Polres Jeneponto untuk proses lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Ronald, Senin (18/11).
Iptu Ronald menyebut bahwa razia digelar untuk meminimalisir peredaran miras ilegal, sekaligus mengantisipasi potensi kerawanan yang dapat mengganggu jalannya Pilkada Serentak Tahun 2024.
Disamping itu pula, razia dilakukan atas perintah Bapak Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, untuk mendukung program prioritas pemerintah pusat, yakni Astra Cita, dan agenda 100 hari kerja Polri Presisi.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif guna menjaga stabilitas keamanan selama masa kampanye. Minuman keras sering menjadi pemicu terjadinya tindakan kriminal, terutama di momen-momen sensitif seperti Pilkada,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan langsung memberikan apresiasi atas langkah tegas yang dilakukan jajarannya.
Dia berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat dan turut menciptakan kondisi yang kondusif selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif, tidak hanya terhadap miras, tetapi juga potensi gangguan keamanan lainnya. Hal ini sejalan dengan visi Presiden RI dan program kerja Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.
Disisi lain, Razia ini merupakan komitmen Polres Jeneponto untuk mendukung jalannya Pilkada yang damai, aman, dan tertib, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri.