KabarMakassar.com — Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 2024. Ketentuan cuti bersama ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tercatat dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Menurut SKB 3 Menteri, total libur Lebaran Idul Fitri 2024 ada 6 hari. Terdiri dari tanggal merah untuk hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada tanggal 10-11 April 2024, dan tanggal merah untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada tanggal 8, 9, 12, 15 April 2024.
Di antara tanggal merah yang telah ditetapkan, terdapat dua kali libur akhir pekan (weekend) yaitu pada tanggal 6-7 April 2024 serta tanggal 13-14 April 2024. Sehingga total libur Lebaran Idul Fitri 2024 bisa mencapai 10 hari, dari tanggal 6-15 April 2024.
Berikut daftar tanggal libur lebaran 2024:
Sabtu, (6/4): Libur akhir pekan (weekend)
Minggu, (7/4): Libur akhir pekan (weekend)
Senin, (8/4): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Selasa, (9/4): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Rabu, (10/4): Libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Kamis, (11/4): Libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Jumat, (12/4): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Sabtu, (13/4): Libur akhir pekan (weekend)
Minggu, (14/4): Libur akhir pekan (weekend)
Senin, (15/4): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Jika ingin memperpanjang durasi libur Lebaran Idul Fitri 2024, terdapat rekomendasi satu hari untuk mengambil cuti, yaitu pada tanggal 5 April 2024.
Tanggal tersebut bertepatan pada hari Jumat sebelum long weekend atau sebelum libur panjang Lebaran Idul Fitri 2024.