KabarMakassar.com — Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat melaksanakan pemeriksaan kambing di kandang BKHIT di Desa Botteng, Senin (20/01).
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa hewan yang akan dilalulintaskan ke luar daerah wajib dilakukan vaksinasi, mengikuti karantina hewan selama 14 hari, serta dilakukan disinfeksi terhadap hewan maupun alat angkutnya.
Dokter Hewan Balai Karantina Hewan Ikan Dan Tumbuhan, I Gusti Bagus Ari Purwanda mengatakan, terdapat 56 ekor kambing yang akan dilakukan pemeriksaan dan vakisanasi sebelum dilintaskan ke Balikpapan.
“Adapun jenis pemeriksaan yang akan dilakukan diantaranya, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, serta pengambilan sampel untuk di uji laboratorium,” kata Bagus.
Sementara itu, ia juga menambahkan terdapat 3 fokus penyakit yang akan diperiksa yakni Brucellosis, Tripanosoma dan PMK yang menjadi penyakit tertinggi di wilayah indonesia termasuk di Sulawesi Barat.
“Pemeritah Provinsi Sulawesi Barat juga telah mendapatkan 11 ribu dosis vaksin yang akan didistribusikan ke setiap daerah di Sulawesi Barat yang masuk dalam zona rawan pmk,” imbuhnya.
Oleh karena itu pemerintah menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulbar untuk tidak panik dengan kemunculan PMK dan dipastikan hewan ternak mendapatkan vaksin untuk meningkatkan kekebalan tubuh.