KabarMakassar.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lakukan peningkatan kordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya, untuk menangani dan mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam transaksi merger dan akuisisi.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menyebut setelah melakukan kordinasi, kedua pihak sepakat isu tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha. Hal inilah yang harus dicegah dan ditangani nantinya.
Selain itu, kedua lembaga juga akan meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK, apalagu dalam hal pembuktian kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisi maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menilai lingkup kegiatan yang dilaksanakan masih belum luas dan menjangkau berbagai aspek preventif. Sehingga tindakan yang masif diperlikan dalam mendeteksi adanya pelanggaran yang mempengaruhi persaingan bisnis di pasar, khususnya berkaitan dengan transaksi merger dan akuisisi.
“Kami berharap PPATK dapat membantu KPPU untuk melakukan proses penegakan hukum lebih dalam lagi, utamanya pada sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan, dan e- commerce. Dimana ini termasuk ke dalam program 100 hari Anggota KPPU yang baru,” ujarnya.
Sebagai informasi, kerja sama formal antara KPPU dan PPATK telah terjalin sejak tahun 2010. Sejak saat itu, kedua lembaga telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran informasi, khususnya dalam proses pembuktian dan eksekusi atas Putusan KPPU.