KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) rawan guna mengatisipasi pelanggaran pemilihan.
Anggota Bawaslu Kab. Bulukumba Awaluddin menjelaskan bahwa identifikasi TPS rawan ini merupakan tindaklanjut Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2024 Tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Bawaslu Bulukumba mengidentifikasi potensi TPS rawan. TPS rawan adalah TPS yang di dalamnya terdapat hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis,” kata Awaluddin, Jumat (8/11).
Ia menambahkan jika dalam melakukan pemetaan TPS rawan, Bawaslu Bulukumba menyusun variabel dan indikator TPS rawan pada Pemilihan 2024. Terdapat 8 (delapan) variable diantaranya Penggunaan Hak Pilih, Keamanan, Politik Uang, Politisasi SARA, Netralitas, Logistik, Lokasi TPS, Jaringan Internet dan Listrik. Selain 8 variabel tersebut juga terdapat 28 (dua puluh delapan) indikator, yang nantinya menjadi acuan TPS tersebut dikatakan rawan.
Basis data yang digunakan dalam melakukan identifikasi dan menyusun peta TPS rawan ini adalah data faktual berupa hasil pengawasan yang terjadi selama tahapan kampanye, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (DPT, DPTb, DPK), distribusi logistik pemilihan dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan 2024 dengan basis lokasi TPS.
Selain itu, yang juga menjadi basis data adalah catatan pelaksanan pengawasan berbasis TPS pada pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya.
Publikasi TPS Rawan ini akan dilakukan pada 20 November 2024 dimana sebelumnya direkapitulasi ditinhkat Kecamatan pada 14-19 November 2024.