KabarSelatan.id — Jelang kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Komunitas Pemantau Pemilu (KPP) Kecamatan Tamalatea menggelar diskusi publik. Minggu (26/08).
Kegiatan yang dilaksanakan di Caffe Pelyssa ini pun membahas Tema" Politik Uang Diantara Kebutuhan dan Pelanggaran" dengan sejumlah narasumber yang berkompeten. Antara lain, Plt Ketua KPU Sapriadi Saleh dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto Bustanil Nassa.
Tak ketinggalan, Panitia juga menghadirkan Eks Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful yang didapuk sebagai praktisi Hukum.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Camat Tamalatea, Haeruddin Limpo, Kapolsek Tamalatea AKP M. Natsir bersama Koramil Letda Inf. Marzuki beserta ketua OKP, aktivis dan sejumlah Bacaleg Pemula Dapil II Tamalatea-Bontoramba.
Ketua Pelaksana Komunikasi Pantau Pemilu 2024 (KPP), Nasrullah menjelaskan bahwa, tujuan Kami menyelenggarakan diskusi ini karena maraknya politik uang yang kerap kali terjadi ditengah- tengah masyarakat pada masa kontestasi politik sedang berlangsung di Indonesia, khususnya di Kabupaten Jeneponto.
Oleh sebab itu, melalui diskusi ini, kita perlu mengantisipasi dan cara menghindari permainan money politik yang selama ini cenderung terjadi.
"Melalui diskusi ini, kami berharap kepada seluruh bacaleg yang baru maupun yang sudah lama agar money politik ini dihilangkan dari akarnya, karena selama ini money politik terjadi akibat adanya kontra antara penyelenggaraan dan pemilih" kata Nasrullah. Rabu (30/08).
Sementara itu, Pelaksana Tugas KPU Jeneponto, Sapriadi Saleh mengatakan, melalui diskusi ini pihaknya menyampaikan beberapa informasi terkait tahapan pemilu tahun 2024 mendatang.
Selain membahas soal tahapan pemilu, KPU juga memberikan pendidikan politik kepada seuluruh tamu undangan bahwa, salah satu tantangan dalam pelaksanaan pemilu adalah transaksional politik uang.
"Sebagai pencegahan, KPU pada prinsipnya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi aktif dalam mengawal pelaksanaan pemilu, termasuk dalam memberikan informasi-informasi kepada masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas dan rasional," jelasnya.
Lebih lanjut, Sapriadi mengatakan KPU sebagai penyelenggara demokrasi mengajak seluruh komponen untuk senantiasa bersama-sama memerangi money politik di tanah air.
"Tentu kita memulai dari para pemuda dimana pun itu termasuk di Tamalatea-Bontoramba ini untuk berkomitmen berpartisipasi aktif memberikan informasi kepada khalayak sehingga melahirkan pemimpin yang peduli kepada segala kepentingan masyarakat disaat mereka duduk," ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa telah berkomitmen menerapkan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. UUD itu mengatur larangan politik uang terbatas waktu dan objek.
"Bahwa penyelenggaraan atau pun peserta terbukti memberitakan uang seribu rupiah apalagi selebihnya maka undang-undang nomor 17 akan menjerat para pelaku sesuai dengan pasal 515 dan 523," terangnya.
Menurut Bustanil, ada tiga jenis pelanggaran yang akan diterapkan pada Pemilu nanti. Penerapan pelanggaran itu masih sama dengan pemilu 2014 silam, yaitu di masa kampanye, masa tenang dan masa pencoblosan.
Olehnya itu, Bawaslu meminta kesediaan pemilih maupun organisasi pendukung untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran money politik. Supaya, politik uang dapat diberantas.
"Ketiga momen itu, kerap kali terjadi money politik, meski demikian aturan ini sangat rentan dilakukan banyak warga yang tidak pernah melaporkan apabila ada kejadian seperti ini, jadi untuk melakukan penertiban bawaslu terkadang menemukan kendala," tukasnya.
Menanggapi hal itu, Saifuk selaku Praktisi Hukum dalam acara ini mengungkapkan bahwa, Bawaslu perlu duduk bersama dengan pihak Gakumdu.
Sebab kata dia, hal ini berdasarkan pengalaman sebelumnya saat dirinya menjabat sebagai Ketua Bawaslu periode 2018-2023. Dimana saat itu, pihak Bawaslu dan Gakumdu terkadang memiliki persepsi yang berbeda terkait penanganan hukumnya.
"Terkadang setiap laporan pelanggaran yang diterima oleh pihak Bawaslu tak sesuai dengan konsep hukum pihak Gakumdu. Meski pun pihak kami saat itu sudah menemukan pelanggaran Pidana namun Polisi maupun Kejaksaan kerap kali memiliki pandangan hukum yang berbeda sehingga pihak Bawaslu seakan mati bola," bebernya.
Namun, selama kepemimpinannya diperiode itu, Ia pun dapat membuktikan bahwa salah satu caleg yang terbukti melanggar dapat diberikan sanksi kurungan penjara selama 4 bulan.
Meski pun demikian, pihaknya juga mendorong peserta maupun pemilih agar berani melaporkan apabila ada upaya yang akan merusak pesta demokrasi. Karena hal ini juga terkadang menjadi problem pihak Bawasku dalam melakukan penindakan.
Disisi lain, salah satu Bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Edy Subarga meminta kepada Bawaslu agar segera melakukan tahapan sosialisasi terkait money politik di setiap wilayah.
"Selama ini money politik telah menjadi akar permasalahan setiap Pemilu diadakan sehingga peran Bawaslu perlu ditingkatkan melalui berbagai bentuk sosialisasi, Baik itu, berbentuk selebaran maupun spanduk disejumlah ruas jalan untuk mengantisipasi Money Politik ini," harapnya.
Bahkan kata dia, apabila ada pihak penyelenggara maupun pihak tertentu yang terbukti melakukan hal ini, maka pihaknya berharap kepada Bawaslu untuk memberikan sanksi tegas, berupa sanksi administrasi bahkan sanksi berat, mengeliminasi Caleg dalam keikutsertaannya di Pemilu nanti," pungkasnya.