KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto musnahkan 385.723 kertas suara yang rusak atau sudah tak terpakai.
Pemusnahan yang dilakukan secara langsung di depan Gudang 2 Logistik KPU Jeneponto ini pun dimusnahkan oleh Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri bersama Dandim 1425 Letkol Muhammad Amin, Kapolres AKBP Budi Hidayat, Kejari Susanto Gani dan seluruh Komisioner KPU. Selasa (13/02).
Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Sapriadi Saleh mengatakan, sebanyak 385.723 kelebihan surat suara yang rusak dan sudah tidak terpakai dimusnahkan kemarin.
Dari ribuan kertas surat suara yang dimusnahkan adalah, kata dia, Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 84 lembar sedangkan Surat Suara Pemilu anggota DPD sebanyak 27 lembar.
“Sementara untuk Surat Suara Pemilu anggota DPR- RI Sulsel 1, sebanyak 2.219 lembar serta Surat Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi Sulsel 4 sebanyak 226 lembar,” terang Supriadi.
Sedangkan untuk Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil 1 sebanyak 14 lembar, Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil 2 sebanyak 31 lembar. Dan Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil 5 sebanyak 1.504 lembar,” jelasnya.
Setelah pemusnahan tersebut dilakukan, Letkol Inf Muhammad Amin menegaskan pemusnahan kelebihan surat suara ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan serta mencegah dan mengantisipasi potensi penyalahgunaan dokumen negara.
“Tentunya untuk mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024,” tegas Dandim 1425 Jeneponto.
Lebih lanjut, Muhammad Amin menyebutkan jika kegiatan ini merupakan sebagai wujud komitmen keterbukaan, kejujuran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Disamping itu juga, agar masyarakat mengetahui tentang tindak lanjut penyelenggaraan Pemilu terhadap kelebihan surat suara. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atau salah penafsiran,” terang Dandim.