KabarMakassar.com — Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan ijazah paket C palsu oleh penyidik kepolisian dan jaksa yang tergabung Sentra Gakkumdu Bawaslu Palopo.
Kepala Seksi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi dalam keterangannya, Kamis (17/10) malam mengatakan, Trisal ditetapkan sebagai tersangka dugaan ijazah palsu berdasarkan hasil gelar perkara oleh tim Gakkumdu.
“Pada hari Kamis tgl 17 Oktober 2024 telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir,” kata AKP Supriadi.
Selain Trisal Tahir, Gakkumdu juga menetapkan tiga komisioner KPU Palopo yakni, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan dan Muhatzir M Hamid.
“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” imbuh Supriadi.
Kuasa hukum Trisal Tahir, Farid Wajdi, mengaku belum menerima penyampaian resmi dari Sentra Gakkumdu Palopo terkait penetapan tersangka kliennya tersebut.
“Kami menunggu keterangan resminya. (Belum ada) dari penyidik,” kata Farid dalam keterangan tertulisnya.
Di Pilkada Palopo, Trisal yang juga kader Partai Gerindra berpasangan Akhmad Syarifuddin. Duet ini diusung Partai Gerindra, Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sebagai tersangka ijazah palsu Paket C, Trisal Tahir disangkakan Pasal 272 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Trisal terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Tak hanya itu, Trisal-Akhmad juga berpotensi didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Palopo karena diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Diketahui, Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin meminta Trisal untuk memenuhi panggilan penyidik karena sudah mangkir dalam dua kali pemanggilan.
“Saya minta supaya terlapor kooperatif memenuhi pemanggilan penyidik,” kata Safi’i Nafsikin dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10).
“Tolong kooperatif, kalau tidak indahkan pemanggilan, terpaksa kami jemput paksa,” imbuh polisi dua bunga melati tersebut.
Sementara itu, tiga komisioner KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh penyidik kepolisian dan jaksa dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Palopo pada Kamis (17/10).
Dimana ketiga komisioner KPU Palopo berstatus tersangka adalah Abbas Djohan, Muhatzir Hamid dan Irwandi Djumadin sebagai Ketua KPU Palopo. Penyidik juga menetapkan calon wali kota Trisal Tahir sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen atau ijazah paket C.
Ketiga komisioner jadi tersangka buntut keputusannya menetapkan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin memenuhi syarat sebagai calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo pada 22 September 2024.
Mereka disangkakan Pasal 180 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan.