KabarMakassar.com — Camat Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Akhmad H Zakkir dikabarkan mempersulit sejumlah Kepala Desa (Kades) dalam proses administrasi.
Pasalnya, sang camat menolak menandatangani rekomendasi administrasi pada proses pencairan anggaran Dana Desa (DD ) tahap pertama Tahun Anggaran 2025
Hal itu dibuktikan, saat sejumlah Kades kesulitan menemui camat Turatea bahkan sebagian besar menduga Akhmad H Zakkir sengaja menghindar.
“Pak camat sulit ditemui dan menghindar, dan tidak mau tandatangan rekomendasi,” ucap salah seorang Kades di Kecamatan Turatea yang enggan disebutkan namanya, Kamis, (27/03).
Dicurigai, penolakan ini dilatarbelakangi karena adanya perbedaan politik di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 lalu.
Mengingat, sebagian besar Kades di Kecamatan Turatea mendukung salah satu paslon yang kalah pasca sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itumi kalau kita kalah dan beda pilihan di Pilkada,” bebernya.
Atas tindakan tersebut, pihaknya menilai Akhmad H Zakkir sudah tidak bekerja secara profesional dan mencoreng tata pemerintahan Kabupaten Jeneponto.
Semestinya, Camat Turatea tetap memberikan pelayanan prima sesuai prosedur yang mudah diakses dan harus responsif terhadap kebutuhan dan keluhan para kepala desa.
“Tak seharusnya pak camat bersikap seperti itu karena ajang Pilkada sudah usai dan tak ada perbedaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Turatea Akhmad H Zakkir yang di hubungi via whatsApp oleh awak media hingga kini belum memberikan keterangan apa pun.