KabarMakassar.com — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur (Lutim) di Wotu menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) Desa Wonorejo Kecamatan Mangkutana Tahun 2010-2016 pada Senin (07/10).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu menaikkan status saksi yakni seorang perempuan berinisial ETS selaku mantan bendahara UPKD Desa Wonorejo tahun 2010-2016 menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan Desa Wonorejo Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur tahun 2010-2016.
Penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu Nomor: TAP- 182/P.4.36.8/Fd.2/10/2024 tanggal 07 Oktober 2024.
Kepala Cabjari Lutim di Wotu, Asnaeni mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur perbuatan tersangka ETS menyebabkan kerugian negara dari total anggaran sebesar Rp350.000.000.
Adapun Pasal yang disangkakan yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“atau kedua: Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebutnya dalam pembacaan surat penetapan.
Tersangka pun selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kls II Masamba selama 20 hari terhitung sejak tanggal 07 Oktober 2024 sampai tanggal 26 Oktober 2024.