kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Buronan Kasus Korupsi Anggaran Dana Desa Nepo Sulbar, Ditangkap di Maros

Buronan Kasus Korupsi Anggaran Dana Desa Nepo Sulbar, Ditangkap di Maros
T (43) merupakan mantan Kepala Desa Nepo yang terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Buronan kasus korupsi anggaran dana Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Sulawesi Barat, Tahun 2020 berinisial T akhirnya ditangkap, Rabu (21/2).

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI menangkap laki-laki T sekitar 20.55 Wita, bertempat di Perumahan Findaria mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.

Pemprov Sulsel

Lelaki inisial T (43) merupakan mantan Kepala Desa Nepo yang terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Nepo ,Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Tahun Anggaran 2020.

Akibat perbuatan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp336.526.969.

Adapun pasal yang disangkakan atas perbuatan tersangka T yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021. Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka T sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Polewali mandar kurang lebih 1 tahun 6 bulan sejak ditetapkan sebagai Tersangka,” ungkapnya dalam siaran resmi yang diterima, Kamis (22/2).

Tersangka pun telah diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Telah diserahkan untuk dilanjutnya proses penyidikannya agar perkara Korupsi Dana Desa Nepo ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan guna mendapatkan Kepastian Hukum,” jelasnya.