kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

BPSDM Sulsel Pertegas Sikap ASN Jaga Netralitas di Pilkada

BPSDM Sulsel Pertegas Sikap ASN Jaga Netralitas di Pilkada
Kepala Dinas BPSDM Sulsel, Muhammad Jufri (Dok: Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sikap tidak memihak yang harus dimiliki oleh ASN dalam melaksanakan tugas profesionalnya sebagai pelayan publik. Terlebih di era digitalisasi dimana masyarakat makin aktif dalam media sosial.

ASN dituntut agar dapat mempertahankan integritas dan sikap tidak berpihak dalam politik dan kebijakan pemerintah.

Pemprov Sulsel

Menyambut hal tersebut Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar webinar terkait netralitas ASN serta prasangka sosial digital. Ini menjadi hal yang penting bagi ASN agar dapat memahami adaptasi ASN di era digital untuk menjaga profesionalisme dan prinsip netralitas.

Kepala BPSDM Sulsel, Muhammad Jufri menyampaikan, tema netralitas ASN diangkat karena dalam waktu yang tidak lama lagi akan dilaksanakan perhelatan Pilkada secara serentak untuk memilih Gubernur, Wali Kota, Bupati di seluruh kota kabupaten di seluruh Indonesia.

“Bagi kita para ASN tentu kita mempunyai hak pilih, hak untuk mendengar, hak untuk menerima, tetapi tentu kita dibatasi dengan beberapa regulasi dan ketentuan yang ada,” ujarnya pada Kamis (19/09).

Bagaimana netralitas ASN, kata Jufri, dapat dijaga agar para ASN tidak mudah beprasangka, serta tetap mawas diri dan terhindar dari segala hal yang berdampak buruk bagi profesi sebagai ASN atau non ASN yang bekerja di wilayah pemerintahan.

“Mari kita berdigitalisasi yang santun,” tuturnya.

Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Sulsel, Amiruddin menyebut, prasangka sosial digital akan banyak memicu lahirnya berbagai stereotip serta bias-bias politik yang dapat terpapar pada ASN.

“Kali ini saya akan membahas tentang netralitas ASN dalam pilkada dan wakil kepala daerah 2024, baik di Sulsel ataupun di kabupaten kota se Indonesia, provinsi di seluruh Indonesia, sekira ini dalam kerangka kesatuan Republik Indonesia sama dalam satu bingkai berbagai aturan yang telah di undangkan atau dipublikasikan oleh pemerintah untuk senantiasa ditaati dalam rangka menjaga suasana netralitas ASN dalam kegiatan pemilihan kepala daerah di 2024,” urainya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 5 Menteri/Pimpinan Lembaga, terdapat jaminan netralitas ASN dalam pilkada 2024. SKB 5 Menteri/5 Lembaga sendiri merupakan pedoman penting untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pilkada 2024. Dokumen ini diterbitkan untuk memastikan bahwa ASN tetap profesional dan tidak memihak dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.

Ia mengatakan SKB 5 Menteri/Pimpinan Lembaga diterbitkan untuk memberikan panduan dan mempertegas peran ASN dalam menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung.

“Kewajiban netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur kewajiban ASN untuk netral dalam pelaksaan tugas. Pilkada Langsung dan Adil ada pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur pelaksaan Pilkada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sanksi pelanggaran disiplin terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil mengatur sanksi administratif terhadap ASN yang melanggar aturan disiplin, termasuk netralitas dalam pemilihan. Serta pengawasan netralitas ASN pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada,” tuturnya.

Prinsip-prinsip netralitas ASN dalam SKB 5 Menteri atau Lembaga adalah prinsip dasar yang harus dijaga untuk memastikan bahwa ASN tidak berpihak pada salah satu pasangan calon atau partai politik, netralitas di media sosial dengan mejaga netralitas dalam media sosial dengan tidak menyebarkan konten dukungan politik serta menghindari keterlibatan dalm kampanye politik secara langsung maupun tidak langsung.