KabarMakassar.com — Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) secara virtual pada Senin (17/3). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah daerah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Heny Widyawati, serta instansi terkait lainnya.
Rakor dibuka oleh Kepala Pusat Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, yang menekankan pentingnya Posbankum sebagai sarana aktualisasi bagi dua aktor utama, yakni paralegal desa dari kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) serta lurah atau kepala desa yang berperan sebagai juru damai (peacemaker) dalam menyelesaikan sengketa hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Empat Layanan Utama Posbankum
Dalam pemaparannya, Constantinus menjelaskan bahwa Posbankum akan memberikan empat layanan utama kepada masyarakat, yaitu:
1. Pemberian informasi hukum
2. Konsultasi hukum
3. Mediasi untuk penyelesaian sengketa
4.Rujukan hukum bagi warga yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut
“Pos Bantuan Hukum di desa nantinya dapat berfungsi sebagai balai mediasi, di mana lurah atau kepala desa berperan sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik hukum sebelum berlanjut ke proses litigasi. Namun, keputusan tetap berada di tangan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa kelompok masyarakat kurang mampu akan mendapatkan pendampingan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH), sedangkan bagi warga yang mampu namun terbatas secara finansial untuk menyewa pengacara, pendampingan akan diberikan melalui layanan pro bono oleh advokat.
Indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Keberadaan Posbankum juga akan menjadi salah satu indikator dalam penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Saat ini, telah disepakati Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, yang akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penganggaran dan insentif bagi paralegal desa.
Pada sesi berikutnya, Penyuluh Hukum Utama Mercy Djone menjelaskan mekanisme pembentukan Posbankum, termasuk peran paralegal dan juru damai, serta aspek legitimasi, anggaran, dan sarana prasarana yang diperlukan. Ia menegaskan bahwa negara bertanggung jawab dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa dan meningkatkan kualitas layanan hukum di tingkat lokal.
Oleh karena itu, partisipasi aktif dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sangat diperlukan untuk mendorong terbentuknya Posbankum di seluruh daerah.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Utama Djoko Pudjiraharjo menegaskan bahwa tujuan utama Posbankum adalah mempermudah akses keadilan bagi masyarakat desa melalui kerja sama erat antara pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, serta aparat desa dan kelurahan.
Peacemaker Justice Award 2025
Dalam sesi lainnya, Penyuluh Hukum Madya Edy memaparkan aspek teknis penguatan Posbankum, termasuk peran kepala desa atau lurah sebagai non-litigation peacemaker atau juru damai di luar pengadilan. Ia juga mengumumkan bahwa pada 2025, pemerintah akan kembali mengadakan Peacemaker Justice Award, yang akan diawali dengan program Peacemaker Training bagi kepala desa dan lurah.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mendorong kepala desa dan lurah untuk berpartisipasi dalam ajang ini sebagai bagian dari upaya membangun budaya penyelesaian sengketa berbasis mediasi di desa,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses hukum bagi masyarakat.
Dengan adanya Posbankum, diharapkan masyarakat dapat memperoleh solusi hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa di tingkat desa sebelum memasuki proses peradilan.
Di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, kegiatan ini diikuti oleh para penyuluh hukum dan analis hukum sesuai arahan Kakanwil Andi Basmal. Para peserta diharapkan dapat memperoleh informasi strategis yang berguna dalam sosialisasi serta percepatan pembentukan Posbankum di wilayah Sulawesi Selatan.