KabarMakassar.com — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama setelah lebaran mencapai 98 persen. ASN yang tengah Flexible Working Arrangement (FWA) pun juga terhitung hadir.
“Ini sudah termasuk dengan ASN yang melaksanakan FWA. ASN yang melaksanakan FWA tetap dihitung sebagai kehadiran karena pada dasarnya mereka tetap bekerja atau melaksanakan tugas,” jelas Kepala BKD Provinsi Sulsel, Sukarniaty Kondolele, Selasa (08/04).
Sukarniaty juga menyampaikan, hanya 2 persen ASN yang tidak hadir. Namun mereka tidak terhitung absen karena mengambil cuti tahunan dengan alasan tertentu dan sisanya sakit yang disertai dengan keterangan dokter.
“Ada pula ASN yang masih melaksanakan dinas luar seperti beberapa ASN Dinas Perhubungan yang hingga saat ini masih bekerja di ruas-ruas jalan memonitor arus balik dan ASN di RSUD yang berkerja secara shift,” tambahnya.
Sisanya, kata Sukarniaty, dinyatakan absen. BKD pun akan menindak tegas mereka yang tidak hadir tanpa ada keterangan dengan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP.
“Yang tidak masuk tanpa keterangan yang sah persentasenya tidak mencapai 1 persen. Untuk ASN yang terdata tidak masuk kantor maka sesuai dengan ketentuan akan diberikan pemotongan terhadap TPP,” katanya.
Selain itu, Sukarniaty mengatakan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang absen juga akan dilakukan pembinaan agar kembali disiplin bekerja.
“Kami juga telah mengimbau jauh hari sebelum pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.6.2/3344/BKD tanggal 27 Maret 2025 tentang Pengawasan dan Pelaporan atas Kehadiran ASN Setelah Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijirah,” ujarnya.
“Yang mana pada surat tersebut yaitu bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah agar atasan langsung pegawai melakukan pembinaan disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tutup Sukarniaty.