kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

BKAD Sulsel Sampaikan Cara Pengurusan Pensiun Bagi ASN

Perceraian di Kalangan ASN Makassar Naik, Guru Dominasi Kasus
Ilustrasi ASN (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyampaikan pengurusan pensiun harus dimulai dari OPD masing-masing serta menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.

“Berkas pengusulan pensiun, pengajuan usul pensiun hingga penerbitan SK pensiun,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan, Suryaningsih pada Rabu, (15/5).

Ia melanjutkan setelah SK pensiun diterbitkan, maka diperlukan pula dokumen bebas temuan, foto 4×6 (4 lembar), fotokopi SK, pengantar SKPP dan surat keterangan rincian gaji terakhir. Seluruh dokumen tersebut berikutnya disampaikan ke bidang perbendaharaan BKAD.

Suryaningsih menuturkan, apabila semua dokumen tersebut telah selesai, maka bidang perbendaharaan BKAD akan menerbitkan SKPP yang nanti menjadi dasar dan lampiran untuk mengajukan pensiun ke Taspen.

“Pengajuan pensiun ke Taspen itu dengan mengisi formulir SPP yang blangkonya sudah disiapkan, fotokopi SK pensiun, kemudian SK asli SKPP, kemudian foto istri atau suami 3×4 (2 lembar), fotokopi NPWP (apabila memiliki NPWP) dan fotokopi KTP,” jelasnya.

Ia menambahkan apabila ASN yang akan pensiun masih memiliki anak yang usianya masih kuliah, maka harus diberi keterangan bahwa anak tersebut masih kuliah.

Suryaningsih mengimbau agar ASN atau PNS yang akan memasuki masa pensiun untuk mengurus SKPP.

“Seluruh proses dari pengurusan pensiun ini, yang dilakukan oleh bidang perbendaharaan 1 tidak dipungut biaya atau free of charge,” tuturnya.