kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Biaya Paspor Terbaru, Berlaku Sejak 17 Desember 2024

Biaya Paspor Terbaru, Berlaku Sejak 17 Desember 2024
(Dok. Andini KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan mengenai penyesuaian tarif paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.

Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk terus meningkatkan pelayanan keimigrasian, memberikan pilihan yang lebih fleksibel, dan menyesuaikan dengan kebutuhan perjalanan masyarakat.

Pemprov Sulsel

Penyesuaian tarif ini efektif berlaku mulai 17 Desember 2024.

Dilansir dari situs Menpanrb, kebijakan penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menambah fleksibilitas bagi masyarakat dalam memilih jenis paspor sesuai dengan kebutuhan perjalanan mereka.

Selain itu, perubahan ini diiringi dengan peningkatan kualitas layanan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dan kemudahan yang lebih baik dalam layanan keimigrasian.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Saffar M. Godam, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan langkah pemerintah dalam memberikan layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku, sehingga masyarakat bisa memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Penyesuaian ini kami pastikan dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan,” dikutip dari situs siipn.menpan.go.id, Kamis (02/01).

Berdasarkan Jenis dan Masa Berlaku Sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah rincian tarif baru paspor berdasarkan jenis dan masa berlakunya yang bisa dipilih oleh masyarakat yakni :

* Paspor dengan Masa Berlaku 5 Tahun – Paspor Nonelektronik: Rp 350.000 – Paspor Elektronik: Rp 650.000
* Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun – Paspor Nonelektronik: Rp 650.000 – Paspor Elektronik: Rp 950.000

Lalu, apa Perbedaan Paspor Elektronik dan Nonelektronik?

Paspor Elektronik (e-Paspor) Paspor elektronik atau e-paspor adalah paspor dengan fitur keamanan lebih tinggi karena dilengkapi dengan chip yang terpasang pada bagian sampul.

Chip ini berfungsi untuk menyimpan data biometrik pemegang paspor, termasuk foto wajah dan sidik jari, yang akan mempermudah proses pemeriksaan dan meningkatkan keamanan data.

Sementara itu, Paspor Nonelektronik atau yang sering disebut sebagai paspor biasa, tidak memiliki chip elektronik di dalamnya.

Paspor jenis ini hanya memuat data identitas dasar pemegang paspor.