KabarMakassar.com — Bank Indonesia (BI) akhirnya angkat bicara soal temuan polisi terkait sertifikat Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun dan deposito BI Rp45 triliun dalam kasus uang palsu di UIN Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. BI menegaskan, sertifikat tersebut adalah palsu.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, memastikan BI tidak pernah menerbitkan sertifikat deposito, sementara kepemilikan SBN dicatat secara elektronik tanpa bentuk fisik.
“Kami tegaskan bahwa BI tidak pernah menerbitkan dokumen sertifikat deposito BI. Sedangkan kepemilikan SBN bersifat scripless (tanpa warkat) artinya tidak ada dokumen sertifikat kepemilikan yang dipegang oleh investor karena kepemilikan investor tersebut dicatatkan secara elektronik,” jelas Marlison dalam pernyataannya, Selasa (31/12).
Menanggapi temuan uang palsu di Gowa, BI memastikan berdasarkan pemeriksaan, barang bukti yang ditemukan merupakan uang palsu dengan kualitas sangat buruk. Uang tersebut mudah dikenali hanya dengan metode sederhana, yakni 3D (dilihat, diraba, diterawang).
“Uang palsu tersebut dicetak dengan menggunakan teknik cetak inkjet printer dan sablon biasa, sehingga tidak terdapat pemalsuan menggunakan teknik cetak offset sebagaimana berita yang beredar. Hal tersebut sejalan dengan barang bukti mesin cetak temuan Polri yang merupakan mesin percetakan umum biasa, tidak tergolong ke dalam mesin pencetakan uang,” terang Marlison.
Lebih lanjut, Marlison memastikan uang palsu itu tidak memiliki unsur pengaman seperti benang pengaman, watermark, atau electrotype. Gambar UV yang ada hanyalah hasil cetakan sablon biasa, dan kertas yang digunakan bukan kertas khusus uang melainkan kertas biasa.
Marlison juga menambahkan bahwa meskipun uang palsu itu bisa berpendar di bawah sinar UV, kualitasnya sangat rendah dan berbeda secara lokasi, warna, serta bentuk dari uang rupiah asli.
“Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap dapat bertransaksi secara tunai, namun tetap perlu berhati-hati dan mengenali ciri-ciri uang asli dengan cara 3D,” pungkasnya.
Waspada Uang Palsu
Keberadaan uang palsu memang sangat meresahkan, Meskipun Bank Indonesia menyatakan bahwa peredaran uang palsu dari tahun ke tahun mengalami penurunan, namun permintaan terhadap uang palsu ini masih sangat tinggi. Bahkan, uang palsu dijual di sejumlah marketplace.
Sebuah marketplace yang melabeli diri “Pratama Dupal” (duit palsu), adalah salah satunya. Seorang warganet melakukan tangkapan layar dan membagikannya di media sosial X miliknya. Di marketplace tersebut, penjual memaparkan keunggulan uang palsu miliknya.
Dijabarkan, uang palsu yang diperjualbelikan itu layaknya uang asli. Keasliannya bahkan dijami 98 persen, sehingga dipastikan keamanannya untuk digunakan di mana saja. Ia juga menjelaskan, bahwa uang palsu itu tidak bisa disetor tunai ke mesin ATM.
Uang palsu tersebut dijual dengan harga bervariasi. Untuk uang palsu dengan nilai Rp2 juta, bisa dibeli seharga Rp100 ribu. Untuk uang palsu Rp4 juta, dijual Rp150.000. Dan, Rp1 juta untuk uang palsu senilai Rp24 juta.
Larangan mengenai produksi dan peredaran uang palsu sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang. Ancamannya adalah sanksi pidana berupa denda, kurungan, atau penjara.
“Pejualan di Medsos masuk dalam kategori pelanggaran terhadap ketentuan ini, yang dapat dikenakan sanksi kurungan dan denda. BI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas mata uang Rupiah sebagaimana amanat UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati oleh seluruh warga NKRI dengan terlibat aktif melaporkan setiap bentuk penyebaran, penjualan, dan pemalsuan Rupiah,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim.
Lalu, bagaimana cara mengecek keaslian Rupiah?
Bank Indonesia selalu mengingatkan masyarakat untuk memeriksa uang yang diterima dalam transaksi tunai untuk menghindari peredaran uang palsu. Berikut ini cara memeriksanya:
- Dilihat: uang asli berwarna terang dan jelas. Ada benang yang ditanam melintang atau beranyam yang berubah warna.
- Diraba: angka, huruf, burung Garuda dan gambar utama uang asli terasa kasar.
- Diterawang: uang asli memiliki tanda air berupa gambar pahlawan, huruf atau logo BI bila diterawang ke arah sinar matahari/UV.
Bank Indonesia juga memiliki beberapa strategi untuk mencegah peredaran uang palsu, yaitu melengkapi uang Rupiah dengan sejumlah fitur pengaman, mendesain Rupiah dengan teknologi khusus yang tidak bisa ditiru oleh mesin lain.
Kemudian, melakukan sosialisasi keaslian uang kepada masyarakat melalui media massa dan secara langsung. Serta, berkoordinasi dengan kepolisian melakukan penindakan tegas terhadap sindikat pengedar uang palsu.