kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bersiap! Pemerintah Bakal Turunkan Konsumsi BBM Bersubsidi 17,8 Juta KL

Jelang Pembatasan BBM Subsidi 1 Oktober, Begini Cara Daftar QR Code
Pengisian BBM di salah satu SPBU milik Pertamina (Dok : ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah berencana menurunkan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, termasuk Pertalite dan Solar Subsidi, sebesar 17,8 juta kilo liter (KL) pada tahun 2025. Rencana ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2025.

Pengurangan konsumsi ini merupakan bagian dari upaya transformasi subsidi dan kompensasi energi agar lebih tepat sasaran, adil, efisien, dan ramah lingkungan.

Pemprov Sulsel

Dilansir dari dokumen tersebut, dijelaskan dalam jangka pendek, kebijakan transformasi yang dapat diterapkan termasuk pengendalian subsidi dan kompensasi atas Solar dan Pertalite yang berkeadilan melalui pengendalian kategori konsumen.

Dokumen tersebut menggarisbawahi saat ini Solar dan Pertalite dijual di bawah harga keekonomiannya, sehingga menimbulkan beban kompensasi yang harus ditanggung oleh APBN.

Saat ini, volume konsumsi Solar dan Pertalite terus meningkat, demikian juga beban subsidi dan kompensasinya, yang mayoritas dinikmati oleh rumah tangga kaya. Di sisi lain, polusi udara dari gas buang kendaraan menduduki posisi teratas sekitar 32-57%.

Untuk itu, kebijakan yang dapat mengendalikan konsumsi BBM diperlukan. Dengan pengendalian konsumen yang adil, pemerintah memperkirakan konsumsi Solar dan Pertalite dapat berkurang sebesar 17,8 juta KL per tahun.

Transformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp67,1 triliun per tahun.

Namun, pemerintah menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini bukan sekadar efisiensi anggaran, tetapi untuk mendorong peran APBN yang lebih berkeadilan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat miskin dan rentan.

Pemerintah juga menyatakan transformasi ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat serta memilih momentum yang tepat.

Tujuan utama dari transformasi subsidi dan kompensasi energi bukanlah efisiensi anggaran, melainkan mendorong peran APBN yang lebih berkeadilan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, utamanya masyarakat miskin dan rentan.

Diketahui, untuk tahun 2024, kuota penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite (RON 90) ditetapkan sebesar 31,7 juta kilo liter (KL), sementara kuota Solar subsidi ditetapkan 17,8 juta KL.