KabarMakassar.com — Ditengah kesibukan pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Satuan Reserse Kriminal Polsek Pattallassang dibantu Resmob Polres Takalar berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga setempat.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ismar Daeng Gassing alias Botak (47), warga Lingkungan Panjarungang, Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara.
Ismar ditangkap saat melintas di sebuah toko kelontong untuk membeli rokok di perbatasan Gowa-Takalar. Polisi dari Reserse Kriminal Umum (Reskrim) Polsek Pattallassang dibantu Resmob Polres Takalar segera meringkus Ismar dan memborgolnya. Ia langsung dibawa ke Mapolsek untuk diinterogasi terkait identitas rekan-rekannya.
Dari hasil penangkapan Ismar, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mencuri kendaraan di wilayah Pattallassang. Pelaku pun mengakui aksinya setelah diperlihatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya bersama rekannya saat melakukan pencurian motor di rumah korban.
Setelah satu minggu penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku kedua, Basir Daeng Tompo (49), warga Lingkungan Palleko, Kelurahan Palleko, Kecamatan Polongbangkeng Utara. Basir dibekuk saat hendak melarikan diri.
Kapolsek Pattallassang, Iptu Ahmad Saleh, membenarkan penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut.
“Kedua pelaku sudah kami tahan di sel Polsek, dan mereka telah mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian motor,” ujar Iptu Ahmad Saleh, Selasa (24/09).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pattallassang, Aiptu Ismail, menjelaskan bahwa dari rekaman CCTV terlihat kedua pelaku menggunakan sepeda motor hitam untuk mencuri sebuah motor Suzuki Shogun berwarna biru yang sedang terparkir dengan kunci masih tergantung.
“Pelaku tidak menyadari bahwa ada CCTV yang merekam aksi mereka. Dari situlah kami mengenali ciri-ciri mereka,” ungkap Aiptu Ismail.
Kini, kedua pelaku berada di tahanan Mapolsek Pattallassang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun.