kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Berikut Putusan dan Rekomendasi Mudzakarah soal Hasil Investasi dan Dam Haji, Simak Ketentuannya!

Berikut Putusan dan Rekomendasi Mudzakarah soal Hasil Investasi dan Dam Haji, Simak Ketentuannya!
(Foto : Dok. Andini KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Mudzakarah Perhajian Indonesia menghasilkan sejumlah putusan hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji pada Sabtu (09/11).

Mudzakarah yang diikuti para ahli fikih, ormas, akademisi dan praktisi haji serta kepala kanwil kemenangan ini membahas tiga isu utama tentang menggunakan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) untuk membiayai jemaah lain, skema tanazul (meninggalkan) mabiy di tenda Mina, serta hukum menyembelih dan mendistribusikan hewan dam di luar tanah haram.

Pemprov Sulsel

Berikut Hasil Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024:

Agar tak salah dalam memahami putusan Mudzakarah, simak deskripsi masalah, perumusan masalah, keputusan hukum dan dasar penetapan hukum Mudzakaroh Perhajian Indonesia berikut:

Keputusan Hukum
1. Penggunaan Hasil Investasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Setoran Awal BPIH untuk Penyelanggaraan Ibadah Haji

a. Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah yang berangkat pada tahun berjalan adalah ibahah (boleh).

b. Penentuan persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH Calon Jemaah Haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain, harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan baik bagi jemaah haji masa tunggu (waiting list) maupun jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dan memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yangakan berangkat pada tahun berjalan.

c. Pemerintah (BPKH) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari’ah, skalaprioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur.

Rekomendasi
a. Mendorong BPKH agar terus melakukan terobosan investasi dan pengelolaan keuangan haji sehingga dapat memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya bagi jemaah haji

b. BPKH dan Kementerian Agama agar melakukan penghitungan secara cermat untuk menentukan besaran nilai manfaat yang akan dipergunakan dengan memastikan sustainabilitas dana haji tetap terjaga dalam jangka panjang

c. Pemerintah memberikan nilai manfaat dana haji secara proporsional kepada jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dan jamaah haji waiting list, serta memformulasikan pola pembiayaan haji yang ideal secara bertahap (tadriji).

2. Tanazul Mina

Keputusan Hukum Tanazul Mina
a. Untuk mengurangi kepadatan di area Mina serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi Jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping serta para petugas yang mengurus jemaah diberikan keringanan meninggalkan (tanazul) mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Makkah.

b. Jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping dan petugas yang mengurus jemaah adalah berstatus udzur, maka ketika meninggalkan (tanazul) mabit di Mina, hajinya sah dan tidak dikenakan dam.

Rekomendasi
a. Pemerintah membuat kebijakan tanazul Mina yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah haji dalam melaksanakan ibadahnya

b. Pemerintah agar menyosialisasikan kebijakan tanazul Mina sedini mungkin dan memasukkannya dalam materi bimbingan manasik haji

c. Pemerintah agar menjalin kerjasama dan komunikasi secara intensif dengan pihak Arab Saudi untuk mewujudkan keamanan, kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan Tanazul Mina

3. Penyembelihan dan Pendistribusian Daging Dam/Hadyu di Luar Tanah Haram

a. Keputusan Hukum Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air, hukumnya boleh dan sah.

Rekomendasi
a. Pemerintah membuat pedoman tata kelola Dam Jemaah haji serta memasukan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air danteknis pelaksanaan pendistribusiannya

b. Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU

c. Jemaah/petugas haji untuk mempedomani ketentuan tata kelola Dam Jemaah haji termasuk di dalamnya ketentuan tentang penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.