KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memberikan imbauan kepada Penjabat (Pj) Bupati, Kapolres dan Dandim di Bumi Sawerigading menjelang Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Luwu Irfan mengatakan, pihaknya mengeluarkan imbauan berisi dua hal terkait netralitas aparatur negara menghadapi pilkada November nanti.
Yang pertama adalah larangan memberikan salinan kartu tanda penduduk (KTP) kepada bakal calon perseorangan atau kandidat yang akan maju sebagai calon independen.
“Kami telah mengimbau agar jajaran ASN di lingkup Pemda Luwu, anggota TNI dan Polri agar tidak memberikan salinan KTP untuk dukungan calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 24 Huruf d,” kata Irfan dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/4).
Irfan menjelaskan, larangan ASN, TNI dan Polri memberikan dukungan untuk bakal calon perseorangan, adalah wujud netralitas aparatur negara dalam proses pilkada. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia Pada Pasal 39 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Ingatkan Pj Bupati Jangan Mutasi ASN Sebelumnya, Bawaslu Luwu juga telah meminta Penjabat Bupati Muh. Saleh tidak melakukan mutasi ASN 6 bulan sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati atau sejak tanggal 22 Maret 2024.
“Tidak boleh lagi untuk melakulan mutasi kecuali mendapat izin dari Mendagri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata Irfan.
Ivan mengingatkan, kepala daerah yang melakukan mutasi tanpa izin Kemendagri dapat diberi sanksi pidana sesuai pasal 190 Undang-Undang tersebut dengan ancaman hukuman paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.
“Kami yakin pak penjabat Bupati mengerti aturan yang ada dan berkomitmen tetap menjaga demokrasi yang berintegritas di Kabupaten Luwu,” jelas Irfan.
Bawaslu Luwu mengajak semua pihak, khususnya aparatur negara untuk mewujudkan proses Pilkada Serentak 2024 yang berintegritas.
“Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Luwu menjadi tanggung jawab kita bersama agar proses pemilukada ini berjalan demokratis dan berintegritas,” tandas Ketua Bawaslu Luwu.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin mengambil sumpah jabatan dan pelantikan Penjabat Bupati Luwu dan Penjabat Bupati Wajo, di Baruga Tudang Sipulung, Rabu (21/2) lalu.
Melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Saleh dilantik sebagai Penjabat Bupati Luwu.
Ia merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sulsel dan Andi Batara Lipu dilantik sebagai Penjabat Bupati Wajo, ia merupakan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).