KabarMakassar.com — Pemilu 2024 bakal berlangsung pada 14 Februari mendatang. Masyarakat RI didorong untuk menggunakan hak suara mereka dengan bijaksana.
Untuk mempermudah prosesnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan layanan cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online, memastikan pendaftaran dan memungkinkan pemilih perantau untuk berpindah TPS.
Langkah-langkah Cek DPT Online:
- Akses situs infopemilu.kpu.go.id.
- Pilih opsi Cek DPT Online.
- Input NIK atau Nomor Paspor (bagi Pemilih Luar Negeri).
- Tekan tombol Pencarian.
- Jika terdaftar, info lengkap termasuk alamat TPS akan tersedia.
Pindah TPS Pemilu 2024:
- Laporkan kepada PPS, PPK, atau KPU tempat asal/tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum 14 Februari 2024.
- Syarat pindah, seperti tugas di tempat lain, rawat inap, disabilitas, rehabilitasi narkoba, tahanan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana, bekerja di luar domisili, dan keadaan khusus sesuai peraturan.
- Sertakan bukti dukung seperti surat sakit atau surat tugas.
- KPU akan memetakan TPS di sekitar tujuan, masuk DPTb.
- Diberikan formulir A-Surat pindah TPS sebagai bukti.
- Pastikan untuk memeriksa DPT dan melengkapkan persyaratan jika perlu pindah TPS demi hak suara yang adil.