kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Berikut Cara Cek Pengumuman Seleksi Substantif PPG Prajabatan 2024 Gelombang 1

Berikut Cara Cek Pengumuman Seleksi Substantif PPG Prajabatan 2024 Gelombang 1
Ilustrasi guru (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan mengumumkan hasil tes substantif PPG Prajabatan Gelombang 1 tahun 2024 pada Hari ini, Kamis (20/06). Para peserta dapat mengakses pengumuman ini secara online melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan merupakan inisiatif pemerintah untuk menghasilkan guru-guru yang profesional. Program ini menyasar calon guru dari lulusan sarjana, sarjana terapan, maupun diploma IV, baik dari jurusan pendidikan maupun non-pendidikan, yang akan mendapatkan sertifikat pendidik setelah menyelesaikan program.

Pemprov Sulsel

Seleksi PPG Prajabatan Gelombang 1 tahun 2024 dimulai pada 4 April hingga 15 Mei 2024 kemarin. Dalam seleksi ini, peserta harus menjalani beberapa tahapan, salah satunya adalah tes substantif yang dilaksanakan secara offline pada 3 hingga 7 Juni 2024 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Cara Mengecek Hasil Tes Substantif PPG Prajabatan 2024

Bagi peserta yang ingin mengecek hasil tes substantif, berikut langkah-langkahnya:

1. Akses laman ppg.kemdikbud.go.id/prajabatan.
2. Login ke akun SIMPKB masing-masing dengan mengklik tombol “Login IMPKB” di pojok kanan atas.
3. Masukkan email dan password yang telah terverifikasi saat pendaftaran PPG Prajabatan 2024.
4. Klik “Masuk”.
5. Pilih menu “Pengumuman” untuk melihat hasil tes substantif.

Tahapan Setelah Lulus Tes Substantif

Setelah dinyatakan lulus tes substantif, peserta akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tes wawancara yang dijadwalkan berlangsung dari 1 hingga 31 Juli 2024. Berikut jadwal lengkap tahapan seleksi PPG Prajabatan Gelombang 1 tahun 2024:

– Pendaftaran Seleksi : 4 April – 15 Mei 2024
– Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi : 27 Mei 2024
– Cetak Kartu Peserta : 27 Mei – 7 Juni 2024
– Pelaksanaan Tes Substantif : 3 – 7 Juni 2024
– Pengumuman Kelulusan Tes Substantif : 20 Juni 2024
– Pengumuman Jadwal Wawancara : 24 Juni 2024
– Pelaksanaan Tes Wawancara : 1 – 31 Juli 2024
– Pengumuman Kelulusan Seleksi : 14 Agustus 2024
– Konfirmasi Kesediaan Mengikuti PPG Prajabatan : 15 – 18 Agustus 2024
– Penetapan Mahasiswa PPG Prajabatan : 23 Agustus 2024
– Lapor Diri Mahasiswa PPG Prajabatan di LPTK : 26 – 31 Agustus 2024
– Orientasi Mahasiswa : 2 – 6 September 2024
– Awal Perkuliahan : 9 September 2024

Diketahui, Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah salah satu program pendidikan profesi yang dinanti-nanti setiap tahun. Pengumuman kelulusan seleksi administrasi untuk program ini telah diumumkan secara resmi pada Senin, 27 Mei 2024 Kemarin.

Program PPG terbagi menjadi dua kategori, yaitu PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. PPG Prajabatan ditujukan kepada calon guru yang belum memiliki jabatan, sedangkan PPG Dalam Jabatan ditujukan untuk guru yang telah menjabat.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) terbaru yang mengatur tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG). Peraturan ini, yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, resmi disahkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim pada tanggal 31 Mei 2024 kemarin.

Dalam pasal 1 Permendikbudristek tersebut, dijelaskan bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang dilaksanakan setelah program sarjana atau sarjana terapan. Program ini dirancang bagi calon guru atau guru untuk memperoleh sertifikat pendidik.

Bab II Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 membahas tentang peserta PPG. Disebutkan bahwa peserta PPG terdiri dari calon guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan dan guru tertentu yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Salah satu kategori guru tertentu yang diatur dalam peraturan ini adalah Guru Penggerak. Guru Penggerak yang belum memiliki sertifikat pendidik diharapkan untuk mengikuti program PPG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendikbudristek ini juga menguraikan syarat-syarat bagi peserta PPG dari unsur Guru Penggerak. Berdasarkan pasal 3 ayat (3), berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia: Peserta harus merupakan warga negara Indonesia.
2. Sehat Jasmani dan Rohani : Peserta harus memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik.
3. Kualifikasi Akademik : Peserta harus memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana atau sarjana terapan.
4. Indeks Prestasi Kumulatif : Peserta harus memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
5. Tidak Terdaftar sebagai Guru : Peserta tidak boleh terdaftar sebagai guru pada data pokok pendidikan.
6. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik : Peserta belum memiliki sertifikat pendidik.
7. Bebas dari Narkotika : Peserta harus bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.