KabarMakassar.com — Proses eksekusi lahan seluas 3.800 meter yang ditempati showroom mobil Mazda di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, sempat terjadi penolak oleh pihak tergugat, hingga berlangsung bentrok.
Dari pantauan KabarMakassar, sejak pukul 06.00 Wita sejumlah orang yang mendampingin pihak tergugat memblokir Jalan AP Pettarani dengan menggunakan truk tronton dan membakar ban bekas.
Sehingga petugas kepolisian yang mengamankan proses eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar langsung membubarkan massa, namun mendapatkan perlawanan dengan melempari petugas.
“Pengadilan meminta bantuan (eksekusi). Jadi memang ada perlawanan, sehingga kami menyesuaiakan personel yang dikerahkan,” kata Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darwis di lokasi, Senin (28/04).
Dalam eksekusi lahan tersebut, Polrestabes Makassar mengerahkan sekitar 900 personel gabungan dari TNI Polri, dan membawa kendaraan water cannon agar pihak tergugat yang hendak menghalangi proses eksekusi dapat dibubarkan.
“Jadi pelaksanaan hari ini, sudah lama mau dieksekusi, alhamdulillah hari ini sudah berjalan, memang ada perlawanan. Kira mengerahkan personel yang jumlahnya 900,” sebutnya.
Meski demikian, aksi perlawanan dari pihak tergugat berhasil diredam oleh petugas kepolisian, sehingga proses eksekusi lahan yang ditempati gedung showroom Mazda tersebut berjalan dengan kondusif.
“Walaupun sedikit agak lama. Tapi semuanya berjalan dengan aman,” katanya.
Sekitar pukul 08.00 Wita, proses eksekusi lahan masih berlangsung, massa yang sempat bentrok dengan pihak kepolisian juga telah bubar.