KabarMakassar.com — Setelah hampir dua pekan dinonaktifkan, status jabatan mantan Kepala SMKN 3 Takalar, Sulawesi Selatan, Nursalam Daeng Lallo, terus menuai pertanyaan. Penonaktifan dilakukan karena dirinya tidak memenuhi kewajiban mengajar sebagaimana mestinya, berdasarkan keputusan yang dikeluarkan pada 13 Februari 2025.
Dalam Surat Keputusan Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah VII Takalar-Jeneponto, Nursalam diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala SMKN 3 Takalar.
Kepala Cabang Dinas Wilayah VII Takalar-Jeneponto, Andi Ernawati, melalui Kepala Seksi Hamzah Daeng Ngalle, membenarkan status penonaktifan tersebut.
“Bukan dicopot, melainkan dinonaktifkan secara administrasi. Beliau masih tercatat sebagai tenaga pendidik (tendik) di SMKN 3 Takalar karena tidak ada SK mutasi ke sekolah lain,” ujar Hamzah.
Hamzah juga menjelaskan bahwa Nursalam sering datang ke Cabdis untuk mengurus penjadwalan ulang jam mengajarnya dan sempat beberapa kali hadir ke sekolahnya.
“Semoga pekan ini ada solusi terkait jam mengajarnya,” tambahnya.
Penonaktifan Nursalam dilakukan setelah para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMKN 3 Takalar melakukan aksi mogok mengajar selama lebih dari sepekan. Proses belajar mengajar akhirnya kembali berjalan normal pada Senin (03/02), setelah penonaktifan Nursalam diumumkan.
Kantor Cabdis Pendidikan Wilayah VII Jeneponto-Takalar menunjuk Zulkarnain, ASN pengawas SMKN di Cabdis Wilayah VII, sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala SMKN 3 Takalar.
“Betul, Kepala SMKN 3 Takalar untuk sementara dinonaktifkan, dan saat ini telah ditunjuk PLH untuk mengisi jabatan tersebut,” ungkap Hamzah.
Salah satu guru matematika SMKN 3 Takalar, Rahwati, menyambut baik keputusan tersebut.
“Alhamdulillah, proses belajar mengajar di sekolah sudah berjalan normal dan kondusif. Semua guru yang sebelumnya mogok kini sudah kembali mengajar,” tuturnya.