KabarMakassar.com — Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal belakangan menjadi trend di Indonesia, setelah banyak masyarakat yang terjebak dengan pinjaman cepat cair yang ditawarkan oleh pinjol ilegal.
Salah satunya Kartika Sari wanita asal Surabaya mengaku tidak menyangka awalnya dengan meminjam uang di aplikasi pinjol sebesar Rp1,8 juta, kini total utangnya mencapai Rp30 juta lebih.
"Semua debt collector pinjol dari pagi sampai malam selalu menghubungi saya dengan kata-kata yang menakutkan, meresahkan dan jujur membuat mental saya down. Saya sempat berfikir ingin mengakhiri hidup saja," kata Kartika dikutip dari Suara.com (28/2)
Lantas bagaimana sebenarnya pola penagihan yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal, sehingga membuat kreditur merasa terancam.
Berdasarkan penelusuran KabarMakassar.com, rata rata pinjol ilegal memberikan tenor pinjaman selama 7 hari, dengan tingkat suku bunga dan biaya admin berkisar 40% dari nilai pinjaman.
Proses penagihan umumnya dilakukan pada hari ke 4 dengan berbagai alasan. Misalnya aplikasi pinjol ilegal akan melakukan perawatan sistem dalam 1-3 hari kedepan. Pada masa penagihan awal ini, ancaman dan teror Debt Collector dimulai, misalnya dengan mengamcam akan menyebarkan data pribadi ke keluarga, kerabat, teman dan kontak.
Baca : Begini Teknologi Pinjol Ilegal Meretas Data Pribadi
Bahkan Debt Collector pinjol ilegal juga kerap melampirkan data pribadi yang berhasil diambil dari smartphone, saat melakukan penagihan. Agar debitur segera melakukan pembayaran lebih awal.
Meski dasar hukum penagihan tidak diikat oleh perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH-Perdata, penagihan pinjol ilegal umumnya dilakukan sampai hari jatuh tempo pinjaman. Jika gagal bayar (galbay) teror akan berlanjut hingga debutir membayar tagihan. Proses penagihan satu aplikasi pinjol ilegal, biasanya di tangani 3 sampai 6 orang debt collector.
Baca : Menkopolhukam, Jangan Bayar Pinjol Ilegal, Kenapa ?
Dilansir Kompas, Rabu (25/8), Psikolog Sosial Hening Widyastuti, menjelaskan lebih rinci mengenai hal buruk yang bisa terjadi kepada para pengguna layanan pinjol.
Psikolog tersebut menyatakan kalau orang-orang yang terjerat hutang pinjol dapat merasakan gangguan psikologis, seperti sangat panik, gelisah, dan bingung.
Akal sehat dari peminjam pun disinyalir tidak bisa berjalan dengan baik.
"Bahkan, (saat) tidak bisa melunasi, akan lebih berat lagi dampak psikologisnya," ucapnya, dikutip dari Kompas, Rabu (25/8).
Pasalnya para debt collector akan mengintimidasi dengan memberikan ancaman dan menakut-nakuti nasabah yang tidak bisa membayar hutang.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memberikan tips ketika berhadapan dengan seseorang mengaku penagih utang, meneror dan mengintimidasi . Berikut langkah-langkahnya:
1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman
2. Datang ke kantor polisi terdekat
3. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK
4. Membuat laporan polisi, bila ancaman teror melanggar peraturan dan Undang-Undang