kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Baznas Bulukumba Salurkan Pinjaman Modal Usaha Tanpa Bunga, Ini Cara Aksesnya!

Baznas Bulukumba Salurkan Pinjaman Modal Usaha Tanpa Bunga, Bagini Cara Mengaksesnya
Baznas Kabupaten Bulukumba memberikan bantuan pinjaman modal usaha tanpa bunga yang dikemas dalam program Microfinance berbasis masjid (Dok : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bulukumba kembali mengembangkan inovasi program Baznas RI. Kali ini berupa bantuan pinjaman modal usaha tanpa bunga yang dikemas dalam program Microfinance berbasis masjid.

Program ini merupakan produk Bank Zakat Mikro yang telah berjalan untuk para mustahik di beberapa masjid di Indonesia. Di Bulukumba, bantuan Microfinance Masjid Baznas RO tahap 1 diberikan kepada 51 mustahik dengan total bantuan senilai Rp150 juta.

Pemprov Sulsel

Bantuan tersebut disalurkan melalui Masjid Al Muawwanah yang aktif melaporkan kas melalui Aplikasi Menara Masjid Baznas Bulukumba.

Ketua Baznas Bulukumba, H Kamaruddin menjelaskan, seluruh dana program ini disupport penuh oleh Baznas RI. Baznas Bulukumba merupakan operator penggerak program yang telah aktif mendampingi masjid-masjid dalam menggunakan Aplikasi Menara Masjid, dan akan dilakukan secara berkala dikecamatan atau masjid lainnya.

“Saya harapkan bantuan produktif ini dapat menjadikan para jemaah masjid atau penerima manfaat lainnya mampu memajukan ekonomi dan berperan dalam peningkatan kesejahteraan hidupnya,” katanya, Senin (3/6).

Menurut Kamaruddin, dalam program ini, masing-masing penerima manfaat mendapatkan bantuan senilai Rp 3 juta. Dana pinjaman tersebut diangsur dalam jangka waktu 1 tahun tanpa bunga.

“Melalui program ini, Baznas berusaha untuk menghilangkan kebiasaan masyarakat mengunakan pinjaman uang yang bersifat bunga dan mereka dapat meningkatkan kesejahteraan melalui bantuan pinjaman modal dan pendampingan yang diberikan,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Baznas RI, Mokhamad Mahdum mengatakan, program bantuan ini merupakan upaya Baznas dalam rangka meningkatkan perekonomian jemaah. Selain itu Baznas juga ingin menjauhkan para jemaah masjid dari riba saat menjalankan usahanya. Agar mereka dapat tenang dalam menjalankan usaha.

“Pembiayaan Baznas Microfinance Masjid dijalankan dengan menggunakan prinsip al-Qardh, yaitu pembiayaan yang tidak menarik keuntungan baik dalam bentuk bagi hasil, margin atau istilah lain sejenis. Para penerima manfaat dapat dengan tenang menjalankan usahanya,” tambahnya.

Mahdum berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para penerima manfaat sehingga mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan hidup para Jemaah.

“Program Baznas Microfinance Masjid telah memberi manfaat kepada ratusan jiwa tersebar lebih dari 20 masjid di Indonesia dengan total bantuan sebesar Rp1,7 miliar untuk membantu perkembangan usaha jemaah. Angka ini masih akan bertambah karena Baznas ingin mengembangkan pemberian bantuan agar lebih luas, sehingga semakin banyak masyarakat rentan yang terbantu,” tutupnya.