KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum-Sebagai bagian dari persiapan penting menuju Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menggelar kegiatan fasilitasi dan pelaporan hasil pengawasan.
Dimana kegiatan ini diikuti oleh para Koordinator Divisi (Kordiv) dan staf dari Bawaslu 24 kabupaten/kota di Sulsel, serta perwakilan Gerakan Sadar Demokrasi (Garasi). Acara berlangsung di Hotel Horison Ultima Makassar, Sabtu (4/11).
Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel Mardiana Rusli, dalam sambutannya, menggarisbawahi peran penting Bawaslu dalam proses pengawasan tahapan yang dilaksanakan oleh KPU.
"Saya ingin kembali tegaskan terkait himbauan Bawaslu dengan pedoman Bawaslu 774 yang mengatur perbedaan tafsir antara Alat Peraga Kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) serta juga bagaimana pengawasan logistik kita," kata Mardiana Rusli saat membuka kegiatan.
Sementara itu, dalam arahannya Anggota Bawaslu Sulsel Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, spesifik menegaskan pentingnya memastikan seluruh tahapan yang dilakukan oleh KPU terawasi dan terdokumentasi oleh Bawaslu.
"DCT yang telah diumumkan yang telah ditetapkan kemarin (3/11) penting dipastikan telah diumumkan dan disampaikan ke Partai Politik. Bawaslu, meski pada pleno DCT tidak diundang oleh KPU, tetapi tugas Bawaslu mengawasi pelaksanaan tahapan yang dilaksanakan KPU," tegas Saiful Jihad.
Ia juga menyampaikan, tahapan penetapan calon, pengumuman DCT serta yang paling dekat penetapan dummy surat suara mesti diawasi. Karenanya, Ia meminta KPU menyampaikan jadwal setiap tahapan dan sub-tahapannya, sehingga tanpa undangan, Bawaslu berkewajiban hadir sebagai bentuk tanggungjawab sesuai Undang-Undang.
"Penetapan DCT, pengumuman DCT, penetapan Dummy Surat Suara, mesti diawasi. Untuk itu, Bawaslu meminta KPU menyampaikan jadwal setiap tahapan dan sub-tahapannya, sehingga meski tidak diundang, Bawaslu mesti hadir, karena itu tugas Bawaslu sesuai Undang-Undang," kata Saiful Jihad.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel Andarias Duma, menyampaikan terkait dengan Rakor Nasional dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan kuota 30% perempuan perdapil.
"Bawaslu kabupaten/kota diberi kesempatan untuk mendata daerah pemilihan (Dapil) dan partai yang tidak memenuhi kuota tersebut. Pasca penetapan DCT, periode jeda akan berlangsung dari 4 hingga 27 November. Nomor urut, simbol gambar, dan ajakan perlu diatur dengan tertib. Bawaslu akan bertindak sesuai kewenangannya, sementara terkait dana kampanye terus dikomunikasikan dengan KPU. Logistik yang telah tiba di daerah masing-masing akan diperiksa oleh Bawaslu kabupaten/kota untuk memastikan jumlah dan tempat penyimpanannya, lalu dilaporkan ke Bawaslu provinsi," papar Andarias Duma.
Hal ini menjadi bukti nyata persiapan Bawaslu Sulsel dalam mengawasi pemilihan umum mendatang, menjaga integritas pemilu, dan memastikan bahwa semua tahapan berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Semua peserta diharapkan aktif berkontribusi dalam upaya ini untuk menciptakan pemilu yang adil, bersih, dan transparan.