kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bawaslu Sulsel Soroti Masalah DPS Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Sulsel Soroti Masalah DPS Pilkada Serentak 2024
Jajaran komisioner Bawaslu Sulsel pada rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara Pilkada 2024 yang digelar KPU Sulsel di Makassar (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti problem atau masalah pada proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara atau DPS jelang Pilkada serentak 2024.

Dimana ada sejumlah catatan yang disorot terhadap KPU dalam proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Serentak 2024. Dalam rapat pleno tingkat provinsi yang berlangsung pada Sabtu (17/8).

Pemprov Sulsel

Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli mengungkapkan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme dan prosedur pemutakhiran daftar pemilih mengikuti peraturan yang berlaku.

“Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh proses, mekanisme, prosedur, dan tatacara pada pemutakhiran daftar pemilih di lapangan, serta dalam proses rekap DPHP dan DPS berjenjang yang dilakukan dari PPS, PPK dan KPU kabupaten-kota berjalan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Mardiana Rusli dalam keterangannya, Minggu (18/8).

Senada diungkapkan Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, yang menyebut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan KPU Sulsel terkait daftar pemilih.

Ia menegaskan bahwa perlunya verifikasi dan faktualisasi terhadap pemilih yang disebutkan sebagai pemilih tidak dikenal oleh warga dan pemerintah setempat, pemilih tidak dapat ditemui saat coklit, dan pemilih yang masuk kategori ganda.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel itu juga menyoroti pentingnya klarifikasi terhadap pemilih dengan status yang masih ditangguhkan, apakah mereka memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

“Ini penting agar status para pemilih menjadi jelas. Jika memang mereka bersyarat, maka harus tercatat sebagai MS. Jika tidak bersyarat, mereka harus dicatat sebagai TMS. Dengan demikian, daftar pemilih yang dihadirkan benar-benar akurat, mutakhir dan komprehensif,” kata Saiful Jihad.

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan tentang pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai MS karena belum ada keterangan kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Saiful mencontohkan kejadian pada Pemilu 2024 lalu, di mana ada pemilih yang telah meninggal namun tetap menggunakan hak suara mereka, menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan.

“Perlu diwaspadai agar tidak ada kasus serupa terjadi lagi, di mana orang yang sudah meninggal masih tercatat sebagai pemilih dan pada saat pemungutan suara, ada orang menggunakan surat suara yang tersedia bagi mereka,” katanya.

Bawaslu juga memperhatikan pemilih di bawah usia 17 tahun yang telah menikah. Meskipun secara usia mereka belum memenuhi syarat, jika mereka telah menikah dan dapat menunjukkan keterangan resmi dari Kepala Desa atau Lurah, mereka berhak terdaftar sebagai pemilih.

“Hal ini menjadi perhatian karena mereka yang sudah menikah di bawah usia 17 tahun tetap dapat dimasukkan sebagai pemilih, asalkan ada keterangan resmi mengenai status pernikahan mereka. Dokumen yang dibutuhkan, dapat berupa akte nikah, atau dapat juga keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa/Kelurahan dan keterangan lain, sebagaimana yang dijelaskan Kepala Divisi Data KPU Sulsel,” jelas Saiful Jihad.

Berdasarkan catatan Bawaslu Sulsel, dimana saran perbaikan dan masukan dari Bawaslu Provinsi kepada KPU yang secara jelas masuk dalam Berita Acara Pleno KPU provinsi.

Yakni catatan untuk beberapa KPU tertentu terkait proses dan pelaksanaan rekapitulasi DPHP dan DPS yang terjadi secara berjenjang di kabupaten/kota. Kedua, memberi catatan khusus pada pelaksanaan rekap tingkat provinsi yang tidak mengundang perwakilan masyarakat dan atau partai politik sebagai perwakilan dari pihak yang akan menjadi tim paslon.

“Dalam PKPU 7 dan KPT 799 disebutkan, bahwa rekap DPS di KPU provinsi dihadiri salah satunya Pemantau Pemilu dan Tim Paslon,” terang Saiful Jihad dalam keterangannya.

“Memang sampai sekarang, Pemantau Pemilu belum ada yang daftar resmi di KPU provinsi, demikian juga dengan Tim Paslon. Tetapi semangat yang disampaikan oleh PKPU 7 dan KPT 799, bahwa masyarakat dan unsur bakal calon (dapat di wakili Parpol) mesti hadir untuk memberi masukan dan tanggapan jika ada yang perlu disampaikan oleh masyarakat terkait DPS yang diplenokan,” sambungnya.

Menurutnya lagi, bahwa karena hakikatnya Daftar Pemilih itu adalah untuk kepentingan kualitas demokrasi, dalam hal ini pelaksanaan pemilihan kedepan.

Dengan demikian, Bawaslu mengharapkan ini menjadi perhatian untuk proses-proses pemutakhiran data dan daftar pemilih kedepan dapat lebih memaksimalkan pelibatan masyarakat dan partai politik.

Sementara itu, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel Romy Harminto menanggapi secara normatif. Dia katakan bahwa rekapitulasi DPS pada tingkat KPU provinsi merupakan tahapan dalam pemuktahiran data pemilih.

Menurut mantan Komisioner KPU Makassar itu, kehadiran Bawaslu sebagai pengawasan dalam proses-proses tahapan pada pilkada sangat dibutuhkan.

Salah satu contohnya pada tahapan pencocokan dan penelitian atau Coklit terdapat 25 ribu lebih petugas diturunkan.

“Nah petugas Coklit yang kami turunkan ke lapangan memastikan proses pencoklitan berjalan sesuai regulasi yang dipedomani,” jelas Romy kepada Kabarmakassar.com, Senin (19/8).

“Peran bawaslu disatu titik ini sangat dibutuhkan dalam menekan kesalahan dalam proses coklit. Sehingga beberapa himbauan dan saran perbaikan kepada kami merupakan koordinasi yang (apik) agar proses tahapan pilkada berjalan sesuai undang-undang yang berlaku,” tambahnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan sudah mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Minggu (18/8) malam.

Dimana Bawaslu turut hadir dalam pelaksanaan rekapitulasi DPS melalui rapat pleno terbuka DPS tingkat KPU provinsi yang dimulai sejak 16-17 Agustus di Makassar.

PDAM Makassar