KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melakukan pengawasan ketat pada minggu tenang jelang hari pungut hitung atau pemilihan suara di Pilkada. Pengawasan ini, dikhususkan pada para incumbent atau Petahanan setelah cuti kampanye 60 hari.
Diketahui, 5 kepala daerah bersama wakilnya akan kembali menjabat seperti semula, yang sebelumnya diisi oleh pejabat sementara (Pjs) pada Senin (25/11) hari ini.
Komisioner Divisi Hukum Pendidikan dan Pendidikan Bawaslu Sulsel, Andarias Duma mengingatkan agar setiap kepala daerah, tidak menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kampanye terselubung atau intimidasi untuk dipilih pada hari pencoblosan.
“Kami juga sudah ingatkan pada kepala daerah yang kembali menjabat agar berhati-hati dalam bertindak dan mengambil kepuutusan,” kata Andarias.
Adapun sejumlah kepala daerah yang sempat cuti untuk Pilkada seperti, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto yang maju di Pilgub Sulsel. Danny tidak punya wakil sehingga ketika dia cuti, dia harus langsung digantikan oleh Pjs.
Kemduian ada Fatmawati Rusdi yang sebelumnya mendampingi Danny sebagai wakil, namun harus mundur lebih dulu karena keikutsertaannya pada Pemilu 2024. Namun, Fatma kembali ikut lagi maju di Pilgub Sulsel sebagai wakil mendampingi Andi Sudirman Sulaiman.
Kemudian Budiman dan Andi Akbar Leluasa, yang sama-sama maju sebagai pertahana di Pilkada Luwu Timur. Lalu pasangan Andi Muchtar Yusuf dan Edy Manaf yang maju kembali di Pilkada Bulukumba. Di Toraja Utara, petahana Bupati Yohanis Bassang justru berhadapan dengan wakilnya yaitu Frederik Victor Palimbong. Keduanya sama-sama maju menjadi calon bupati.
Sementara itu ada juga Muh Chaidir Syam yang juga maju di Pilkada Maros, dan melawan kotak kosong. Sebelumnya Chaidir didampingi oleh wakilnya Suhartina Bohari, namun karena tidak memenuhi syarat, Suhartina terpaksa tidak maju dan menjadi Pjs.
Komisioner Divisi Pecegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengingatkan agar para kepala daerah tersebut, tidak melakukan intimidasi atau melakukan mutasi.
“Karena jelas, itu melanggar, sebab ada larangan melakukan mutasi atau rotasi jabatan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir,” kata Saiful.