KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu Kota Parepare merespon cepat dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada rangkaian kegiatan bertajuk Jalan Sehat Satu Putaran di Kota Parepare Minggu (4/2).
Anggota Bawaslu Parepare sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Fadly Azis, mengatakan jika kasus tersebut telah diputuskan sebagai sebagai temuan dan telah diregistrasi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait kasus bagi-bagi uang dalam video tersebut telah dibahas dalam pleno dan diputuskan terdapat unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu,” Ungkapnya.
Selanjutnya kasus ini akan dibahas di Gakkumdu bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan.
“Temuan ini selanjautnya akan kami bahas segera bersama di Sentra Gakkumdu,”tandasntya.
Sebelumnya, kasus ini viral melalui potongan video pendek oknum di kampanye sedang bagi-bagi uang kepada peserta yang tersebar di media sosial.