kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bawaslu Minta KPU Pangkep Tunda Penetapan DPS Pilkada 2024

Bawaslu Minta KPU Pangkep Tunda Penetapan DPS Pilkada 2024
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara, tingkat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang digelar di Rans Café, Jl. Terminal Baru, Bungoro Sabtu (10/08). Foto IST
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan mengumumkan penundaan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Pilkada Serentak 2024.

Dimana hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pangkep Ichlas saat memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara, tingkat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang digelar di Rans Café, Jl. Terminal Baru, Bungoro Sabtu (10/08).

Pemprov Sulsel

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkep Samsir Salam, mengungkapkan bahwa penundaan tersebut merupakan buntut dari adanya permasalahan yang ditemukan jajarannya di tingkat Kecamatan.

“Setelah menyampaikan beberapa permasalahan dari Panwaslu Kecamatan, mulai dari Panwaslu Kecamatan Labakkang yang mengusulkan TPS, dikarenakan ada pemilih yang jauh dari TPSnya. Dan sampai pada Tingkat komunikasi Panwaslu Kecamatan Liukang Tangaya, agar menghadirkan peserta Pleno yaitu PPS, kemudian tidak dapat dihadirkan,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pangkep.

Karena kejadian itu, kemudian menjadi pertimbangan bagi Bawaslu, untuk merekomendasikan penundaan penetapan DPS di Kabupaten Pangkep.

“Berangkat dari situ, akhirnya Bawaslu Kabupaten Pangkep meminta untuk melakukan penundaan setelah semua masalah diselesaikan di tingkat Kecamatan masing-masing,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Minggu (11/8), Ketua KPU Pangkep Ichlas mengatakan bahwa alasan yang mendasar sehingga dilakukan penundaan tersebut yakni persoalan DPHP pada PPK Kecamatan LK Tangayya.

“Kami memerintahkan Ketua dan anggota PPK Kecamatan LK Tangayya untuk segera menyelesaikan rekomendasi Panwascam agar dilakukan pleno ulang DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) dtingkat kecamatan sebelum penetapan DPS di Kabupaten Pangkep,”ucap Ichlas.

Berdasarkan informasi, rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Pangkep tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan Upi Hastati, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkep, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkep, Forkopimda, Perwakilan dari Rutan Pangkep, PPK dan jajaran Sekretariat KPU.