kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bawaslu Maros Lakukan Penelusuran Dugaan ASN Tidak Netral

Bawaslu Maros Lakukan Penelusuran Dugaan ASN Tidak Netral
Beredar foto diduga ASN Pemda Kabupaten Maros yang ikut berkampanye (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Beredar foto yang diduga menunjukkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Maros mengampanyekan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros dengan simbol jari dua, yang merupakan nomor urut pasangan calon tunggal dalam Pilkada Maros.

Foto tersebut memperlihatkan seorang perempuan yang diduga ASN Pemda Maros bersama calon Bupati Maros, Chaidir Syam, serta beberapa warga.

Pemprov Sulsel

Menanggapi beredarnya foto tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros, Muhammad Gazali Hadis, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim penelusuran untuk menyelidiki dugaan ketidaknetralan ASN tersebut.

“Baru kami dapatkan tadi malam (infonya), sehingga kami baru buat tim penelusuran,” kata Gazali kepada KabarMakassar.com, Kamis (10/10).

Gazali menerangkan bahwa, foto yang diduga ASN tersebut baru beredar pada Rabu (09/10) malam. Sehingga pihak bawaslu menjadikan sebagai informasi awal dan masih mencari fakta terkait foto tersebut.

“Sementara kami lakukan penelusuran. Penulusuran masih awal bukan pelanggaran, kami sudah mengarahkan ke Panwascam untuk membentuk tim penulusuran sebagai informasi awal terkait peristiwa nya,” tuturnya.

“Jadi mekanismenya kalau kita mendapatkan informasi seperti itu, kami jadikan informasi awal kemudian diputuskan pleno, pembentukan tim penelusuran,” lanjut Gazali.

Dalam mencari fakta terkait foto dugaan ketidak netralan ASN di Kabupaten Maros, kata dia pihak bawaslu bakal melakukan penelusuran paling lama 7 hari kedepan.

“Kita plenokan untuk penelusuran selama tujuh hari, terhitung per hari ini, tapi paling lama tujuh hari, bisa tidak sampai tujuh hari tergantung tim penelusuran mendapatkan fakta-fakta di lapangan,” jelasnya.

Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Maros itu, menjelaskan bahwa aturan netralitas ASN pada pemilu sudah jelas dalam perundang-undangan nomor 94 tahun 2021 pasal 5 tentang disiplin ASN. Dalam PP tersebut mengatur bahwa ASN yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi disiplin.

“Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” imbuhnya.