KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto mengeluarkan aturan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Aturan ini berdasarkan himbauan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa. Sabtu (13/1).
” Pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapat izin dari pemilik tempat tersebut,” ujarnya.
Selain itu, APK wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara,” sambungnya.
Nah, bagi peserta yang melakukan pelanggaran, maka pihkanya akan memberikan sanksi tegas.
” Bagi peserta Pemilu yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Bustanil.
Bahkan, dalam hal ini dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan alat peraga Kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh peserta Pemilu.
“Alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta Pemilu yang bersangkutan,”pungkasnya.