kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bawaslu Bantaeng Larang Pemasangan APK Pilkada di Tempat Umum

Bawaslu Bantaeng Larang Pemasangan APK Pilkada di Tempat Umum
Ilustrasi Himbauan pemasangan APK di tempat umum oleh Bawaslu Bantaeng (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mengeluarkan himbauan larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) atau Bahan Kampanye (BK) di sejumlah titik tempat umum.

Himbauan ini ditujukan kepada seluruh Partai Politik peserta Pemilu dan atau Gabungan Parpol peserta Pemilu, Pasangan Calon dan atau tim Kampanye.

Pemprov Sulsel

Larangan ini ditegaskan dalam beberapa point melalui laman resmi Bawaslu Bantaeng di akun Sosial Media Instagram @bawaslubantaeng belum lama ini.

” Tempat ibadah, Rumah Sakit atau pun tempat pelayanan kesehatan, Tempat Pendidikan serta Gedung atau Fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan atau jalan bebas hambatan, prasarana publik dan atau taman pepohonan,” tulis akun tersebut.

Dalam akun ini, Bawaslu juga menjelaskan bahwa larangan tempat umum sebagaimana dimaksud diatas pada huruf a, b, c, d dan huruf g termasuk halaman pagar dan atau tembok.

Hal tersebut termaktub dalam pasal 65 PKPU 13 Tahun 2024 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dan atau Gabungan Parpol peserta Pemilu, Pasangan Calon dan atau tim Kampanye dilarang menempelkan bahan kampanye ditempat umum.