kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bawaslu Bantaeng Kian Perketat Pengawasan Jelang Debat Publik Pilkada 2024

Bawaslu Bantaeng Kian Perketat Pengawasan Jelang Debat Publik Pilkada 2024
Iustrasi Debat (Dok: KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Bawaslu Bantaeng, Sulsel kian memperketat sistem pengawasan Jelang debat publik Calon Bupati di Pilkada Serentak Tahun 2024. Sistem pengawasan ini berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 11 Perbawaslu 12 Tahun 2024, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon dengan memastikan beberapa hal.

Pemprov Sulsel

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon paling banyak 3 (tiga) kali,” ucap Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti, Sabtu (26/10).

Lebih lanjut, paslon yang mengikuti debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan harus hadir dalam debat tersebut.

Kemudian Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah.

“Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi vertikal Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat,” lanjutnya.

Bagi pasangan Calon yang tidak mengikuti debat karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan debat.

Disamping itu Ningsih menyampaikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga harus menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon jika terdapat alasan ketidakhadiran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan angka 4.

Menurutnya dalam hal ini, paslon secara sah menolak mengikuti debat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus mengumumkan bahwa paslon dimaksud menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka antar paslon pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam aturan lainnya, Ningsih menyebut debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diutamakan diselenggarakan di wilayah Provinsi dan Kabupaten/kota masing-masing.

Namun perlu diperhatikan, debat tersebut harus disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta yang memiliki izin penyiaran. Terutama untuk lembaga penyiaran lokal dan dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye.

Selain lembaga penyiaran, peraturan ini juga harus meliputi pemilihan moderator. Dalam konteks ini, moderator debat dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon.

Terlebih lagi, moderator tidak memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian materi debat dari setiap Pasangan Calon.

“Moderator sebagaimana dimaksud dalam huruf k dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim Kampanye,” terangnya

Terakhir, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon.

PDAM Makassar