kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bawaslu Bantaeng Kembali Awasi Pendistribusian Surat Suara Pemilihan Gubernur 2024

Bawaslu Bantaeng Kembali Awasi Pendistribusian Surat Suara Pemilihan Gubernur 2024
Ketua Bawaslu, Ningsih Purwanti berserta Staf saat pengawasan penerimaan Logistik di Kantor KPU Bantaeng. (Foto/ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Bawaslu Bantaeng kembali melakukan pengawasan ketat dalam proses penjemputan, pengawalan, penerimaan logistik surat suara untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Pengawasan ini dimulai dari Pelabuhan Soekarno Hatta di Kota Makassar pada Rabu 30 Oktober hingga tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng pada pukul 00:25 dini hari Kamis (31/10).

Pemprov Sulsel

Dalam pendistribusian kali ini, surat suara yang dijemput merupakan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, logistik berupa alat bantu tuna netra juga disertakan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilihan yang inklusif bagi seluruh masyarakat.

Proses pengawalan ini juga dihadiri berbagai pihak penting, antara lain perwakilan dari Polda Sulawesi Selatan, KPU Provinsi Sulawesi Selatan, dan KPU Kabupaten Bantaeng.

Pengawalan logistik Pemilihan ini merupakan langkah strategis yang dilakukan Bawaslu demi memastikan kelancaran dan keamanan distribusi logistik Pemilihan Serentak 2024, sehingga setiap tahapan Pemilihan dapat berjalan sesuai prosedur dan tetap transparan.

“Kami memastikan setiap tahapan distribusi logistik, khususnya surat suara, diawasi ketat agar hak suara masyarakat terlindungi dan proses pemilihan berjalan jujur dan transparan,” pungkas Ningsih Purwanti. Jumat (1/11).

Menurut Ningsih, Pengawasan dan pengawalan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Bantaeng dalam menjaga integritas dalam proses Pemilihan serta mengawal hak suara warga Bantaeng agar tersampaikan dengan baik.

Adapun Jenis logistik hingga tanggal 31 Oktober 2024 yang telah dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Bantaeng dalam proses distribusi ke Kantor KPU Bantaeng, antara lain, Tinta, Segel Kertas, Kabel Tis, Bilik Suara, Kotak Suara, Sampul Formulir Model C Hasil KWK, Sampul Kubus, Surat Suara Pemilihan Bupati, Surat Suara Pemilihan Gubernur, Alat Bantu Tuna Netra (ABTN) Pemilihan Bupati.