kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bawaslu Bantaeng Himbau Masyarakat Tak Gunakan Hak Pilih Orang Lain di Pilkada 2024

Bawaslu Bantaeng Himbau Masyarakat Tak Gunakan Hak Pilih Orang Lain di Pilkada 2024
Ilustrasi Surat Suara Pilkada (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mengeluarkan himbauan kepada Masyarakat agar tidak menyalahgunakan hak pilih orang lain dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Himbauan ini disampaikan melalui siaran persnya di akun sosial media (Sosmed) Instagram @bawaslubantaeng, Selasa (18/11).

Pemprov Sulsel

“Setiap orang yang pada saat waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengakui dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih akan dipidana penjara paling singkat 24 bulan,” tegasnya.

Selain penjara, orang yang sengaja melakukan tindakan tersebut juga akan didenda puluhan juta rupiah.

“Denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp.72 juta,” terangnya

Dalam rilisnya, Bawaslu Bantaeng menyatakan jika aturan ini berdasarkan Pasal 178A UU 10 Tahun 2016. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama, ditambah 1/3 dari ancaman pidana maksimumnya.

Sementara Pasal 177B UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bagi Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 24 juta rupiah dan paling banyak 72 juta rupiah.

Pasal 178 UU Nomor 10 Tahun 2016, Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit 12 juta rupiah dan paling banyak 24 juta rupiah.