KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Dimana MoU itu akan segera melakukan sosialisasi anti kekerasan seksual di lingkungan internal jajaran Bawaslu.
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu RU Rahmat Bagja di Makassar. Ia melihat hal ini perlu untuk dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan dalam bekerja.
Terlebih saat ini, jelasnya tahapan Pemilihan telah berlangsung dan dia tidak ingin adanya halangan bagi srikandi pengawas pemilu dalam melakukan tugasnya.
“Kita telah MoU dengan Komnas Perempuan, melihat ada laporan meningkatnya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan penyelenggara. Hal ini memalukan dan tidak boleh terulang,” tutur Bagja di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (27/6) malam.
Dia meminta jika ada masalah pribadi jangan dilimpahkan atau disangkutpautkan dengan staf. Sebab dia bercerita ada pengawas pemilu perempuan yang sempat dipegang oleh seorang pimpinannya dan akhirnya suaminya mengadukan.
“Jadi kalau ada melihat kondisi iseng seperti itu tolong dilaporkan, hati-hati dalam bersikap karena kita akan ada gelombang untuk kegiatan sosialisasi anti kekerasan dalam ruang kerja,” kata Bagja.
Tidak hanya staf, Bagja meminta untuk seluruh pimpinan Bawaslu daerah dapat memperhatikan jika ada situasi dan kondisi yang mulai mencurigakan. Melalui sosialisasi ini, Bagja berharap ini akan menjadi kerja bersama untuk dapat memperhatikan lingkungan di sekitar Bawaslu yang ramah gender.
“Sosialisasi dibuat untuk mencegah kekerasan seksual dalam interaksi kerja. Kita harus menghargai rekan kerja di sekeliling kita terutama perempuan kami harapkan begitu,” harap Bagja.
Hal sama juga disampaikan Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli. Ia menyatakan bahwa penting bagi setiap institusi, termasuk Bawaslu, untuk memiliki kebijakan yang tegas dan prosedur yang jelas dalam menangani kasus kekerasan seksual.
“Kekerasan seksual di tempat kerja adalah isu serius yang harus ditangani dengan sungguh-sungguh. Kami di Bawaslu Sulsel berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap individu merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugasnya,” ujar Mardiana Rusli.
Mardiana berharap, melalui langkah-langkah sosialisasi, dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih kondusif, dimana semua pihak dapat bekerja dengan tenang dan maksimal tanpa adanya rasa takut akan pelecehan atau kekerasan seksual.
“Kita berharap ada pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh pegawai tentang apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual, bagaimana cara melaporkannya, dan dukungan apa yang tersedia bagi korban. Kami juga menekankan pentingnya menciptakan budaya kerja yang menghargai dan melindungi hak-hak setiap individu,” tambahnya.
Sementara itu, menghadapi kontestasi Pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar telah meluncurkan posko kawal hak pilih di Kantor Bawaslu Makassar, Jl. Hertasning.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah menjelaskan, bahwa posko ini bertujuan untuk mengawal hak pilih warga khususnya di Kota Makassar, sekaligus melaksanakan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2024.
“Salah satu strategi pengawasan yang sedang kami terapkan adalah pendirian posko kawal hak pilih. Hal ini menjadi dasar bagi Bawaslu Kota Makassar untuk membuka posko ini,” ujar Dede Arwinsyah.
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini Bawaslu sedang melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) mulai dari tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024 mendatang.
“Kami sedang memetakan kerawanan terhadap proses coklit seperti Pantarlih yang tidak melakukan kunjungan langsung kepada pemilih,” tambahnya.
“Diantaranya adalah delegasi tugas Pantarlih kepada pihak lain, pelaksanaan coklit yang tidak tepat waktu, ketidakmampuan untuk mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta kurangnya tanggapan dan penerapan saran perbaikan dari pengawas pemilu,” jelasnya.
Dede juga menyampaikan bahwa selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, Bawaslu Kota Makassar akan melakukan patroli untuk mengawal hak pilih.
“Bawaslu akan terus mengawasi dan memastikan agar warga yang memiliki hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Hak memilih merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, dan Bawaslu akan terus mengawal dan melindunginya,” tutupnya